AMBON, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pekan panutan PBB digelar pada 2–18 November 2026 untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) dalam membayar PBB.
"Ada penghapusan denda selama pekan panutan pembayaran PBB," ungkap Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Pembebasan denda selama periode tersebut dapat dimanfaatkan dengan membayar PBB melalui mobil pelayanan PBB di lokasi dan waktu yang telah ditentukan.
Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Ambon Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw mendorong ASN menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak dengan membayar PBB pada pekan panutan.
Menurut Lucky, ASN perlu menjadi teladan dengan lebih dahulu melunasi kewajiban pajaknya, terutama PBB tahun pajak 2026.
"Yang didorong untuk lebih utama itu di tahun 2026 dulu, supaya mereka melakukan tanggung jawab wajib pajaknya. Baru kemudian berikutnya akan dilakukan terhadap wajib pajak yang belum membayar di tahun 2025 atau 2024," ujar Lucky seperti dilansir dari radiodms.com.
Kepatuhan ASN dinilai penting untuk menunjukkan keteladanan kepada masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB. (rig)
