JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) akan terus menambahkan modul ke dalam platform Satu-ProfKeu.
Ketua Tim Kerja Sistem Informasi Profesi Keuangan Direktorat PPPK Bey Arifianto Widodo mengatakan bahwa saat ini Satu-ProfKeu baru memiliki satu modul, yakni modul perizinan. Ke depan, platform tersebut akan dilengkapi dengan modul pelaporan hingga risk engine and data analytics.
"Kita baru kotak biru, pelayanan perizinan. Jadi coming soon itu kita akan segera introduce modul-modul berikutnya," ujar Bey dalam sosialisasi Satu-ProfKeu, dikutip pada MInggu (1/11/2026).
Modul pelaporan ditargetkan dirilis pada akhir tahun ini, sedangkan modul lainnya ditargetkan rampung pada 2027. Adapun modul yang ditargetkan selesai dikembangkan pada tahun depan meliputi modul pembinaan, pemantauan dan sanksi, pengawasan, serta risk engine and data analytics.
"Semua kita targetkan paling lambat itu 2027, semuanya harus selesai. Kita sebenarnya menargetkan semester I/2027, tapi in case ada sesuatu, kita seharusnya 2027 sudah selesai semua," ujar Bey.
Sebagai informasi, Direktorat PPPK meluncurkan platform Satu-ProfKeu untuk mengintegrasikan proses perizinan yang selama ini terfragmentasi di berbagai platform. Melalui Satu-ProfKeu, seluruh layanan perizinan diberikan secara terintegrasi dalam satu sistem.
"Melalui portal resmi yang disediakan, seluruh platform pendukung yang dulunya berdiri sendiri kini telah disatukan ke dalam satu arsitektur sistem. Integrasi ini bertujuan untuk mengeliminasi sekat-sekat sistemik terdahulu, sehingga konsolidasi dan pengelolaan data perizinan profesi keuangan dapat terekam secara terpusat, konsisten, dan akurat," bunyi Surat Edaran Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-6/SK/2026.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, seluruh layanan perizinan profesi konsultan pajak hanya diberikan melalui platform Satu-ProfKeu terhitung sejak 27 Oktober 2026.
Permohonan izin yang diajukan melalui saluran selain Satu-ProfKeu sejak tanggal tersebut tidak akan diproses lebih lanjut. Pemohon akan diminta mengajukan kembali permohonan izin melalui Satu-ProfKeu.
