PALU, DDTCNews - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, telah memasang 600 tapping box di berbagai unit usaha dan akan menambah 250 unit lagi untuk memperkuat pengawasan penerimaan pajak daerah.
Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu Syarifudin mengatakan tambahan tapping box sudah mulai dipasang sejak September 2026. Beberapa lokasi yang dipasangi tapping box antara lain warung makan, restoran, kafe, hotel, tempat hiburan, dan parkir.
"Alat yang sudah terpasang itu 600 tapping box sejak Juli. Ini tersebar bukan hanya di tempat makan minum, tapi juga di pajak parkir, perhotelan dan hiburan. Sekarang, kami menambah 250 unit lagi," ujarnya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Syarifudin menyampaikan bahwa dari 600 unit tapping box yang telah terpasang, sebanyak 456 unit berada di sektor usaha makanan dan minuman. Sementara itu, sisanya tersebar di sektor perhotelan, hiburan, dan parkir.
Dia menerangkan alat tersebut merekam transaksi usaha dan terhubung dengan sistem Bapenda sehingga data transaksi dapat dipantau secara real time. Bapenda lalu dapat membandingkan data transaksi usaha dengan pembayaran dan pelaporan pajak oleh wajib pajak yang menjalankan usaha.
"Alat ini online dan terhubung dengan kantor. Jadi kalau ada yang mencurigakan, langsung didatangi. Misalnya, ada yang mencabut alat, statusnya di kantor kami akan terlihat luring [offline], itu bisa didatangi," kata Syarifudin, seperti dilansir journalarta.com.
Syarifudin mengatakan pemasangan tapping box dilakukan oleh petugas Bapenda secara gratis. Dia berharap pengawasan kepatuhan pajak dapat diperluas sehingga menjangkau lebih banyak usaha dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah.
Dia juga menegaskan pelaku usaha tidak boleh menolak pemasangan tapping box. Pelaku usaha yang menolak dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan sementara izin usaha. (rig)
