JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat domestik diberikan untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ketentuan mengenai insentif tersebut diatur dalam PMK 77/2026. Melalui fasilitas PPN DTP, penumpang tidak perlu menanggung PPN atas tiket pesawat yang memenuhi persyaratan sehingga biaya perjalanan diharapkan menjadi lebih murah.
"Dengan begitu, harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau dan perjalanan liburan bisa terasa lebih hemat," tulis DJP melalui akun media sosial resminya, dikutip pada Minggu (1/11/2026).
Selanjutnya, DJP mengingatkan penumpang untuk memperhatikan periode pembelian tiket dan jadwal penerbangan agar dapat memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.
Insentif PPN DTP hanya berlaku untuk tiket pesawat yang dibeli pada periode 20 Oktober 2026 hingga 10 Januari 2027. Selain itu, fasilitas tersebut hanya diberikan untuk penerbangan yang berlangsung pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.
Apabila pembelian tiket atau penerbangan dilakukan di luar periode yang ditetapkan dalam PMK 77/2026, PPN yang terutang tidak ditanggung oleh pemerintah.
Dengan kata lain, tiket pesawat yang tidak memenuhi ketentuan periode pembelian dan penerbangan tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP sehingga PPN dikenakan sesuai tarif umum yang berlaku.
Mengingat periode pembelian tiket yang mendapatkan insentif PPN DTP sudah dimulai, DJP mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas tersebut guna merencanakan perjalanan bersama keluarga dan orang tersayang.
"Kawan pajak yang berencana bepergian menggunakan pesawat selama periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027, pemerintah menanggung 100% PPN untuk tiket pesawat domestik," sebut DJP. (rig)
