UJI MATERIIL

Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Muhamad Wildan | Minggu, 24 September 2023 | 16:30 WIB
Uji Materiil soal Ketentuan Bukper Berlanjut Awal Oktober 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Merujuk pada jadwal yang tersedia laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), sidang pengujian materiil bakal kembali digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

"Sambil menunggu pemberitahuan dan panggilan sidang untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, MK mempersilakan Presiden RI mempersiapkan keterangan perihal permohonan sebagaimana dimaksud," tulis MK, dikutip pada Minggu (24/9/2023).

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Pemohon bernama Surianingsih dan PT Putra Indah Jaya melalui kuasa hukumnya, Cuaca Teger dan Shinta Donna Tarigan sebelumnya telah melakukan perbaikan terhadap permohonan pengujian materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021.

Cuaca mengatakan perbaikan dilakukan terhadap petitum sesuai dengan nasihat yang diberikan oleh majelis dalam persidangan sebelumnya.

"Petitum diperbaiki, ada perubahan pada petitum berkaitan dengan Pasal 43A ayat (1) dan Pasal 43A ayat (4), sebagaimana dapat dilihat pada halaman 74 sampai 75. Argumentasi dalam posita diperkuat untuk mendukung petitum, sehingga ada keterkaitan argumentasi dalam legal standing, posita, dan petitum yang diminta," kata Cuaca pada 12 September 2023.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Selanjutnya, PT Putra Indah Jaya juga dimasukkan sebagai pemohon II dalam permohonan pengujian materiil karena perusahaan tersebut selaku wajib pajak badan pernah mengalami kasus konkret diperiksa bukti permulaan oleh DJP.

"Penambahan pemohon II ini karena pihaknya pernah mengalami kasus konkret di mana pernah diperiksa DJP dan pernah pula menjalani praperadilan untuk pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan," ujar Cuaca. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

BERITA PILIHAN