KEM-PPKF 2022

Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 18:38 WIB
Ubah Kebijakan PPN, Ini Rencana yang Dipertimbangkan Pemerintah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk menjalankan reformasi pajak, pemerintah berkomitmen menyempurnakan pemungutan sekaligus mengurangi regresivitas pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, ada dua pokok perubahan ketentuan PPN yang sedang dipertimbangkan dan dikaji pemerintah. Keduanya adalah pengurangan fasilitas PPN serta implementasi PPN multitarif.

"Dengan perbaikan sistem PPN ini, ke depan diharapkan sistem PPN akan lebih sehat dan dapat menjadi sumber utama penerimaan pajak," tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Dalam dokumen KEM-PPKF 2022, pemerintah menyatakan penerapan fasilitas PPN sesungguhnya memiliki tujuan untuk mendukung perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing. Simak pula ‘Banyak Pengecualian PPN di Indonesia, Ini Penjelasan Dirjen Pajak’.

Namun demikian, pada praktiknya, pemberian fasilitas PPN dalam bentuk pembebasan justru dapat menjadi distorsi terhadap daya saing produk lokal. Terdapat pula indikasi yang menunjukkan fasilitas PPN justru tidak tepat sasaran dan mengikis basis pemajakan.

Oleh karena itu, perluasan basis PPN dengan cara mengenakan PPN terhadap barang-barang yang selama ini mendapatkan fasilitas menjadi salah satu alternatif yang dapat diambil untuk membiayai APBN.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Meski fasilitas PPN dikurangi, pemerintah berkomitmen untuk tetap memberikan dukungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui penetapan tarif yang lebih rendah atau pemberian bantuan sosial (bansos) atau dana transfer.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mempertimbangkan adanya integrasi pengenaan PPnBM dengan PPN dengan cara mengenakan tarif PPN yang lebih tinggi terhadap barang-barang tertentu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan terdapat tren pengenaan PPN multitarif di berbagai yurisdiksi. “Di beberapa negara PPN multitarif mulai diterapkan, ada standar rate yang bisa disesuaikan dan rate atas barang dan jasa lain," ujar Suryo. Simak ‘Selain Kenaikan Tarif PPN, Dirjen Pajak Kaji Beberapa Opsi Ini’.

Pada beberapa yurisdiksi yang menerapkan PPN multitarif, barang-barang yang sifatnya sangat dibutuhkan masyarakat dikenai tarif yang lebih rendah dari tarif normal. Sebaliknya, terdapat tarif PPN yang lebih tinggi atas penyerahan barang tertentu yang tergolong mewah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Mei 2021 | 08:56 WIB

penerapan multitarif PPN dan pengurangan fasilitas akan menimbulkan trade off, yakni berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi spending, namun disisi lain akan merugikan masyarakat sebagai konsumen akhir dan berpotensi mendistorsi usaha PKP yang sebelumnya telah mendapatkan fasilitas

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 09:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp8.262,1 Triliun pada Akhir Maret 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS