KABUPATEN GOWA

Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 20:05 WIB
Tunggak Pajak, 2 Restoran Ditutup Pemkab

Proses penutupan. (foto: sulselsatu.com)

SOMBA OPU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan melakukan penertiban kepada sejumlah rumah makan dan restoran di wilayah Kecamatan Somba Opu.

Penertiban ini dipimpin langsung Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid Bersama dengan puluhan anggota satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Gowa. Dalam penertiban ini, bila terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan aturan, akan diterbitkan bahkan sampai penutupan.

“Warung makan yang kita tutup hari ini karena memang menunggak pajak dan tidak mengindahkan aturan yang sudah kami buat untuk memasang Machine Point of Sales (MPOS). Sementara yang masih status peringatan itu karena belum memasang alat,” ujar Ismail, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam penertiban tersebut, terdapat sekitar dua rumah makan yang ditutup. Selain itu, terdapat pula tiga rumah makan yang masih dalam status peringatan.

Penutupan dilakukan lantaran dalam pernyataan surat edaran yang dikeluarkan Bapenda telah memberikan interval waktu selama 7 hari untuk ditindaklanjuti. Dengan demikian, jika lebih dari waktu yang ditetapkan, warung makan atau restoran tetap tidak patuh akan dilakukan penutupan.

Adapun penertiban tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti implementasi Peraturan Daerah (Perda) No.9/2011 tentang pajak daerah dan Peraturan Bupati No.35/2019 terkait dengan pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara online.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Lebih lanjut, Ismail menyatakan penertiban pemasangan MPOS dilakukan dengan menggandeng KPK, Bank Sulselbar, Polres dan Kejaksaan. Langkah kerja sama itu ditujukan untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Selain restoran atau rumah makan, terdapat 3 sektor pajak yang menjadi prioritas Bapenda Gowa, yaitu pajak hiburan, parkir dan hotel atau penginapan. Untuk itu, pada tahap selanjutnya perangkat MPOS akan dipasang pada tempat hiburan dan hotel atau penginapan secara bertahap

Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Pajak Bapenda Gowa Badaruddin mengatakan salah satu restoran yang dilakukan penutupan tidak hanya menolak pemasangan perangkat MPOS. Namun, restoran tersebut juga telah menunggak pajak selama 10 bulan dengan nilai Rp40 juta.

“Kita tutup karena memang tidak mau ikut aturan. Pertama, pajaknya menunggak. Kedua, tidak mau pasang alat MPOS. Sebelum ditutup juga sudah dilakukan koordinasi berulang kali, tapi memang tidak mau mengindahkan makanya langsung ditindak saja,” ujarnya, seperti dilansir katasulsel.com.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara