CUKAI (2)

Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 25 Februari 2021 | 17:36 WIB
Tujuan Pemungutan dan Karakteristik Objek Cukai

CUKAI merupakan salah satu jenis pungutan yang berkontribusi cukup signifikan pada penerimaan negara. Akan tetapi, pemungutan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara seperti layaknya jenis pajak lainnya. Lebih dari itu, cukai mempunyai tujuan khusus dalam pemungutannya.

Cukai memiliki berbagai tujuan dalam penerapannya, misalnya untuk mengendalikan konsumsi, menginternalisasi nilai-nilai disekonomi, dan meningkatkan efisiensi dari penggunaan sumber daya (Cnossen, 1978). Cnossen (2005) juga menyatakan cukai sering dirasionalisasikan sebagai biaya untuk mengganti biaya eksternal yang dikenakan pada konsumen atau produsen produk tertentu.

Sementara itu, menurut pandangan Kristiaji dan Yustisia (2019), terdapat empat motif penerapan cukai. Pertama, menjadikan cukai sebagai sumber penerimaan negara. Kedua, mengendalikan eksternalitas negatif. Ketiga, mengendalikan industri. Keempat, berkaitan dengan perubahan perilaku konsumen.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Di Indonesia sendiri, cukai berfungsi sebagai pengendali konsumsi barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, dan keamanan masyarakat (Anggoro dan Agusti, 2019).

Karakteristik Objek Cukai
PADA sistem cukai, terdapat sifat yang bersifat selektif (Kristiaji dan Yustisia, 2019). Sifat tersebut tercermin dari jenis komoditas dan tingkat tarif yang ditentukan secara terpisah untuk setiap komoditas. Dengan kata lain, terdapat karakteristik atau ciri tersendiri dari barang atau jasa yang dikenakan cukai. Lantas, apa sajakah karakteristik barang yang dapat dikenakan cukai?

Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam menentukan objek cukai. Namun, secara tradisional, mayoritas negara mengenakan cukai terhadap tiga jenis komoditas, yakni minuman keras, produk tembakau, dan bahan bakar (Due, 1994). Sementara itu, menurut McCarten dan Stotsky (1995), terdapat empat karakteristik jenis produk dan jasa yang dapat dikenakan cukai.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini
  1. Proses produksi, distribusi, dan penjualan dapat diawasi secara ketat oleh pemerintah. Hal ini digunakan untuk memastikan rendahnya kemungkinan terjadinya pelanggaran pajak;
  2. Permintaan bersifat inelastis terhadap harga. Hal ini berarti bahwa apabila harga naik, maka penurunan konsumsi akan kurang dari persentase kenaikan harga. Hal ini kemudian berdampak pada kenaikan penerimaan dan hanya menyebabkan distorsi yang rendah di pasar;
  3. Produk atau jasa merupakan barang yang dianggap mewah dan bukan merupakan kebutuhan pokok;
  4. Konsumsi atas produk menimbulkan eksternalitas negatif atau biaya sosial.

Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai), Indonesia juga telah menetapkan beberapa karakteristik dari barang kena cukai. Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat sifat atau karakteristik barang-barang tertentu yang dikenai cukai.

Pertama, konsumsinya perlu dikendalikan. Kedua, peredarannya perlu diawasi. Ketiga, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Keempat, pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Adapun yang dimaksud dengan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara dalam rangka keadilan dan keseimbangan adalah pungutan cukai dapat dikenakan terhadap barang yang dikategorikan sebagai barang mewah dan/atau bernilai tinggi. Namun demikian, barang tersebut bukan merupakan kebutuhan pokok sehingga tetap terjaga keseimbangan pembebanan pungutan antara konsumen yang berpenghasilan tinggi dan konsumen yang berpenghasilan rendah.

Barang-barang yang memenuhi karakteristik sebagaimana dijelaskan di atas dinyatakan sebagai barang kena cukai. Saat ini, Indonesia sendiri memiliki tiga komoditas yang dikenakan cukai, antara lain etil alkohol, minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan hasil tembakau. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara