KEBIJAKAN CUKAI

Soal Wacana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Begini Respons Pengusaha

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 26 Januari 2026 | 08.30 WIB
Soal Wacana Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Begini Respons Pengusaha
<p>Ilustrasi.&nbsp;Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memberikan tanggapan mengenai wacana pemerintah untuk menambah satu lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk menarik produsen rokok ilegal menjadi legal.

Ketua Gaprindo Benny Wachyudi berpandangan penambahan lapisan tarif CHT baru dengan tarif yang jauh lebih rendah berisiko memicu downtrading di kalangan perokok. Dengan kata lain, konsumen bakal memilih rokok yang lebih murah di kantong.

"Saya tidak tahu apakah kebijakan itu akan efektif atau tidak. Tapi kami melihat bahwa penambahan layer yang lebih rendah akan menyebabkan terjadinya downtrading. Kalau downtrading [meningkat], penerimaan juga akan berkurang," ujarnya, dikutip pada Senin (26/1/2026).

Benny menilai perubahan perilaku tersebut dapat terjadi karena rokok yang dikenai CHT lebih rendah, biasanya harga jualnya pun lebih murah. Dia khawatir bila downtrading terus berlanjut, penerimaan negara yang bersumber dari cukai juga akan menyusut.

Di samping itu, dia menuturkan layer cukai khusus untuk rokok ilegal yang menjadi legal ini kurang adil bagi industri rokok yang selama ini sudah patuh dan mengikuti regulasi. Terlebih, bila CHT khusus diberlakukan bagi pabrik rokok skala besar yang tadinya ilegal dan memiliki mesin produksi.

"Kalau kami lihat yang akan diajak itu [masuk ke sistem] adalah pengusaha-pengusaha ilegal selama ini yang tidak bayar kewajiban kepada pemerintah, ya kan harusnya ada penindakan dulu kepada mereka," tegas Ketum Aprindo.

Benny menjelaskan aspek penting yang semestinya digencarkan pemerintah adalah penindakan rokok ilegal, baik di sisi hulu seperti pabriknya maupun di hilir seperti pedagang dan importir. Menurutnya, peredaran rokok ilegal merupakan extraordinary crime.

"Mereka sudah melakukan extraordinary crime karena jelas merugikan keuangan negara, merugikan industri. Dengan banyaknya jumlah rokok ilegal beredar, 'kan aspek kesehatan juga dirugikan," tuturnya.

Benny berharap kebijakan yang dihasilkan nantinya akan memprioritaskan aspek keadilan. Dia juga berharap pemerintah turut melibatkan para produsen rokok dan asosiasi untuk mendiskusikan regulasi baru terkait cukai rokok. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.