KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Latih 147 Agen Pajak Kelurahan, Bakal Bantu WP Lapor SPT

Muhamad Wildan
Selasa, 27 Januari 2026 | 08.30 WIB
DJP Jakbar Latih 147 Agen Pajak Kelurahan, Bakal Bantu WP Lapor SPT
<p>Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat melaksanakan&nbsp;<em>training of trainers&nbsp;</em>(ToT) bagi agen pajak kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan training of trainers (ToT) bagi agen pajak kelurahan di Kota Administrasi Jakarta Barat.

ToT ini diikuti oleh 147 peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing keluaran di Kota Administrasi Jakarta Barat. Para peserta dimaksud nantinya akan menjadi agen pajak yang mendampingi masyarakat dalam layanan yang bersifat teknis dan praktis.

"Peran agen pajak difokuskan pada pendampingan aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi DJP, serta pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Ke depan, mereka juga diharapkan menjadi perpanjangan tangan layanan KPP melalui pembentukan pojok pajak, terutama saat periode puncak pelaporan SPT Tahunan," tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Selasa (27/1/2026).

ToT merupakan salah satu tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) antara DJP dan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan PKS Nomor 14 Tahun 2025, PRJ-131/PJ/2025, dan PRJ-123/PK/2025 tertanggal 17 Juni 2025.

Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah serta mendukung persiapan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tahun pajak 2025 melalui coretax.

Dalam ToT dimaksud, Penyuluh Pajak Madya Kanwil DJP Jakarta Barat Beny Santoso menekankan bahwa layanan pendampingan kepada masyarakat bersifat gratis tanpa dipungut biaya.

"Sekilas terkait kegiatan hari ini mudah-mudahan tujuannya bisa tercapai, kita bisa membantu masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025," ujar Beny.

Sebagai informasi, pada tahun ini wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2025 melalui coretax, bukan melalui DJP Online sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Agar bisa menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, wajib pajak perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi akun coretax pada laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Setelah mengaktifkan akun coretax, wajib pajak perlu membuat kode otorisasi DJP agar bisa menandatangani dokumen perpajakan yang dibuat melalui coretax.

SPT Tahunan 2025 harus disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni Maret 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.