PRANCIS

Tren Jumlah Sengketa Pajak yang Diselesaikan Melalui MAP Meningkat

Muhamad Wildan | Kamis, 19 November 2020 | 14:18 WIB
Tren Jumlah Sengketa Pajak yang Diselesaikan Melalui MAP Meningkat

Ilustrasi. Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat jumlah kasus sengketa pajak baru yang bakal diselesaikan melalui mutual agreement procedure (MAP) mengalami kenaikan pada 2019.

Berdasarkan catatan OECD, terdapat 2.700 sengketa pajak baru antara korporasi dan otoritas pajak yang hendak diselesaikan melalui MAP. Sengketa pajak yang terkait dengan transfer pricing tercatat meningkat 20% dari 2018, sedangkan untuk nontransfer pricing naik 10%.

"Dengan ini, kasus sengketa pajak meningkat dua kali lipat dibandingkan dengan 2016. Tren kenaikan ini kemungkinan besar akan berlanjut pada 2020," tulis OECD dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/11/2020).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Menurut OECD, tren peningkatan aktivitas penyelesaian sengketa pajak melalui MAP di antaranya disebabkan oleh globalisasi ekonomi dan makin tingginya kepercayaan wajib pajak dan terhadap mekanisme MAP.

Selain itu, OECD mencatat kasus sengketa pajak yang berhasil diselesaikan melalui MAP mengalami peningkatan pada 2019. Meski begitu, pertumbuhan jumlah kasus yang telah diselesaikan melalui MAP lebih rendah ketimbang pertumbuhan jumlah kasus baru.

“Hal ini mengakibatkan beban sengketa pajak perlu diselesaikan melalui MAP yang ditanggung oleh otoritas pajak makin banyak,” sebut OECD.

Baca Juga:
OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Secara sederhana, MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda, atau adanya indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Selain itu, MAP juga merupakan solusi penyelesaian sengketa ‘spesial’ di luar ranah penyelesaian sengketa domestik, seperti keberatan atau banding. MAP dianggap spesial karena merupakan proses konsultasi, bukan litigasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda