LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 April 2021 | 09:45 WIB
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kemenkeu Sediakan Contact Center PRIME

Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME. (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan Kementerian Keuangan PRIME.

Konsep baru ini memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan seperti masyarakat umum, pelaku bisnis, instansi pemerintah pusat/daerah, serta pegawai Kemenkeu karena layanan ini terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu.

Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing unit eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi.

Baca Juga:
Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Tiga saluran informasi tersebut antara lain telepon dengan kode akses 134; surat elektronik dengan alamat [email protected]; dan layanan Hubungi Kami pada situs web Kementerian Keuangan, www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

Kabiro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME merupakan salah satu tema sentral dalam inisiatif strategis layanan digital Kemenkeu.

“Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi stakeholder dalam mendapatkan informasi mengenai tugas dan fungsi seluruh unit eselon I Kemenkeu sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan,” katanya, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Untuk diperhatikan, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lainnya di lingkungan Kemenkeu, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225. Layanan PRIME dapat diakses pada setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB.

Namun, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada bulan Ramadan. Khusus untuk layanan yang perihal teknologi informasi dan komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari sepekan.

Rahayu menambahkan seluruh permintaan informasi, pelaporan gangguan teknis, hingga pengaduan terkait dengan pelanggaran/fraud nantinya akan tercatat dalam sistem sehingga prosesnya menjadi akuntabel.

Informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama soal pengaduan terhadap perbuatan yang berindikasi kecurangan dan penipuan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kemenkeu dalam memperbaiki layanan publik, dan transparansi keuangan negara​. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 April 2021 | 23:30 WIB

wah, menarik,. langkah ini perlu di apresiasi. kiranya ini akan memperbudah publik dalam mengakses informasi di Kemenkeu

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 Maret 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Beras Kerek Inflasi, Pemerintah Lakukan Berbagai Antisipasi

Senin, 05 Februari 2024 | 11:36 WIB KEUANGAN NEGARA

Soal Aset Negara, Sri Mulyani Singgung Ujian Peradaban Bangsa

Rabu, 24 Januari 2024 | 18:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Analisis Data Diyakini Dapat Optimalkan Pajak

Rabu, 18 Oktober 2023 | 15:15 WIB PMK 102/2023

PMK Baru! Ketentuan Tata Niaga Post-Border pada SINSW Direvisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia