PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Tinggal Sebulan, Jasa Raharja Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Dian Kurniati | Senin, 03 Juli 2023 | 13:00 WIB
Tinggal Sebulan, Jasa Raharja Dorong Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - PT Jasa Raharja Kalimantan Barat turut mendorong wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Barat Wisnu Wardana mengatakan program pemutihan menjadi periode yang tepat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, wajib pajak perlu bergegas memanfaatkan program ini karena periodenya tinggal sebulan lagi.

"Kami berharap masyarakat Kalimantan Barat dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya program ini untuk segera menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ," katanya, dikutip pada Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Wisnu menuturkan Pemprov Kalimantan Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan untuk memeriahkan HUT ke-66 Provinsi Kalbar. Program tersebut diatur berdasarkan Pergub 3/2023 dan berlaku dari 1 Februari hingga 31 Juli 2023.

Terdapat beberapa jenis insentif yang diberikan. Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kendaraan kedua.

Ketiga, gratis BBNKB kedua. Keempat, diskon sebesar 25% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 4 tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Akan Bebaskan 95% Pengusaha Informal dari Kewajiban Pajak

Kelima, diskon sebesar 40% pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak 5 tahun atau lebih. Keenam, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk 2022 dan tahun sebelumnya.

Penyelenggaraan program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun ini.

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Baca Juga:
WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan tersebut. Adapun persyaratan yang dibutuhkan yakni STNK/BPKB dan KTP sesuai dengan identitas pada STNK/BPKB.

Wisnu menyebut perusahaannya akan terus menggencarkan sosialisasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini kepada masyarakat. Sosialisasi misalnya dilaksanakan dengan membagikan leaflet di titik-titik keramaian.

"Kami berinisiatif dalam melaksanakan sosialisasi sampai ke pusat keramaian seluruh wilayah Kota Pontianak," ujarnya dilansir pontianakpost.jawapos.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kapan Surat Tagihan Pajak (STP) Diterbitkan DJP? Simak di Sini

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:03 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Ini Masuk Dafnom Soal Imbauan Pembetulan Laporan Pajak

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:31 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya Padankan NIK-NPWP, Data Keluarga Juga Perlu Diperbarui

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perlukah Bikin NPWP Baru karena NIK Tak Kunjung Padan? Ini Kata DJP

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Jika Perpanjangan SPT Tahunan Ditolak Bisa Dianggap Telat Lapor

Selasa, 14 Mei 2024 | 17:20 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Baru Bisa Kirim Laporan Keuangan Manual, Ini Format Suratnya