JAKARTA, DDTCNews -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bertransformasi menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) 16/2025 yang merupakan revisi keempat atas UU BUMN.
Berbagai ketentuan teknis seputar BP BUMN pun telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) 105 Tahun 2025. Beleid yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 7 Oktober 2025 ini memang dirilis untuk melaksanakan pembentukan BP BUMN sebagaimana diamanatkan UU 16/2025.
"Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3A ayat (3) dan ayat (6) UU 19 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 16 Tahun 2025, dibentuk BP BUMN sebagai regulator yang bertugas untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan kebijakan pengelolaan BUMN," bunyi pertimbangan Perpres 105/2025, dikutip pada Selasa (16/12/2025).
Selain pembentukan BP BUMN, Perpres 105/2025 di antaranya mengatur ketentuan peralihan dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN, termasuk terkait pegawai.
Merujuk Pasal 61 Perpres 105/2025, pegawai Kementerian BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN. Selain itu, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN juga dialihkan menjadi perlengkapan, pendanaan, dan dokumen BP BUMN.
Pengalihan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen Kementerian BUMN dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan sejak Perpres 105/2025 berlaku. Adapun Perpres 105/2025 ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 7 Oktober 2025.
Perpres 105/2025 menekankan pelaksanaan peralihan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian aparatur negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan kementerian/lembaga terkait.
Perpres 105/2025 juga mengatur kepala BP BUMN menggunakan pegawai, perlengkapan, pendanaan, dan dokumen pada Kementerian BUMN sampai dengan pengalihan selesai dilakukan. Hal ini dilakukan demi menjamin pelaksanaan program di bidang BUMN pada 2025 dapat berjalan.
Terkait dengan pengalihan tersebut, Perpres 105/2025 menjamin pegawai Kementerian BUMN yang beralih menjadi pegawai BP BUMN tetap memperoleh penghasilan sebagaimana yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian BUMN.
Hal tersebut berlaku sampai dengan ditetapkannya peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BP BUMN.
Selain itu, pada saat Perpres 105/2025 ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian BUMN, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres 105/2025. (dik)
