JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Presiden (Perpres) 105/2025, Presiden Prabowo Subianto memerinci tugas dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden. BP BUMN merupakan transformasi dari Kementerian BUMN. Simak UU BUMN Direvisi, Kementerian BUMN Berubah Jadi BP BUMN
"Dengan peraturan presiden ini dibentuk BP BUMN," bunyi Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden 105/2025, dikutip pada Sabtu (20/12/2025).
Perpres 105/2025 telah diundangkan sejak sejak 7 Oktober 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Selain mengatur peralihan pegawai, Prabowo juga memerinci tugas dan fungsi dari BP BUMN.
Merujuk Pasal 3 Perpres 105/2025, BP BUMN melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BP BUMN menyelenggarakan 8 fungsi.
Pertama, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai BUMN.
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang kebijakan dan strategi, sumber daya manusia dan keberlanjutan, hukum dan kepatuhan, fasilitasi dan sinergi pembangunan, serta peningkatan nilai BUMN.
Ketiga, pengelolaan dividen saham Seri A Dwiwarna BUMN atas persetujuan presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN
Kelima, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BP BUMN. Keenam, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BP BUMN.
Ketujuh, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP BUMN. Kedelapan, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Sebagai informasi, Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN seiring dengan disahkannya UU 16/2025 yang merupakan revisi keempat atas UU BUMN. (dik)
