KPP MADYA DENPASAR

Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Februari 2023 | 12:00 WIB
Tindak Lanjuti Data ILAP, Fiskus Datangi Alamat WP Minta Klarifikasi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – KPP Madya Denpasar menugaskan beberapa account representative (AR) untuk melakukan analisis atas laporan keuangan dan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar.

AR KPP Madya Denpasar Mohamad Hilmi Rahmala Hidayat mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti data dari Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lainnya (ILAP). Menurutnya, data ILAP menjadi salah satu sumber informasi dalam menganalisis kepatuhan wajib pajak.

“Dari analisis yang dilakukan maka perlu dilakukan klarifikasi kepada wajib pajak, baik melalui surat himbauan maupun melalui kunjungan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (26/2/2023).

Baca Juga:
Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Jika terdapat pemenuhan kewajiban yang belum sesuai, lanjut Hilmi, wajib pajak perlu memberikan tanggapan dan memenuhi kewajiban perpajakan yang sebelumnya dianggap belum sesuai sehingga tidak terbebani dengan sanksi yang berat.

Sementara itu, perwakilan wajib pajak memberikan klarifikasi mengenai data yang disampaikan oleh petugas pajak. Dia juga turut menjelaskan proses pencatatan dalam laporan keuangan. Dia juga berjanji untuk memberikan tanggapan secara tertulis.

Kendati tidak terdapat aturan yang memberikan definisi ILAP secara eksplisit, Peraturan Pemerintah (PP) No. 31/2012 memerinci pihak-pihak yang dimaksud sebagai ILAP dan wajib memberikan data dan informasi kepada DJP.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Merujuk PP 31/2012, instansi pemerintah yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kementerian; lembaga pemerintah non kementerian; instansi pada pemerintah provinsi; instansi pada pemerintah kabupaten/kota; dan instansi pemerintah lainnya.

Selanjutnya, lembaga yang dimaksud dalam ILAP meliputi: lembaga tinggi negara; lembaga pada pemerintah provinsi; lembaga pada pemerintah kabupaten/kota; lembaga pemerintah lainnya; dan lembaga non pemerintah.

Kemudian, asosiasi yang dimaksud dalam ILAP meliputi: kamar dagang dan industri; himpunan bank-bank milik negara; perhimpunan bank-bank umum nasional; ikatan akuntan publik Indonesia; dan asosiasi pengusaha Indonesia.

Ada pula gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia; himpunan pengusaha muda Indonesia; ikatan konsultan pajak Indonesia; gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan asosiasi pengusaha ritel Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online