JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjalankan fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator dengan melakukan kunjungan ke sejumlah perusahaan melalui customs visit customer (CVC).
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan CVC kali ini menyasar pabrik minuman keras dan produsen cairan/liquid rokok elektrik. Melalui kegiatan tersebut, petugas ingin memberikan asistensi sekaligus memastikan fasilitas kepabeanan dimanfaatkan dengan benar.
"Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai untuk menjalin komunikasi yang lebih intens dengan pelaku usaha," katanya dalam keterangan resmi, Senin (3/11/2025).
Budi menjelaskan kegiatan CVC antara lain dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di Denpasar, Bali dan Purwokerto, Jawa Tengah. Dia memaparkan petugas Kantor Bea dan Cukai Denpasar melaksanakan kunjungan ke 2 produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kedua pabrik miras tersebut berlokasi di Kabupaten Tabanan, yakni PT Gunungmas Santosoraya dan PT Asti Dama Adhimukti. Dalam kunjungan ini, petugas Bea dan Cukai meninjau sarana dan infrastruktur perusahaan seperti lini produksi, area penyimpanan bahan baku, gudang barang jadi, serta menelusuri alur distribusi barang dari pemasukan hingga pengeluaran.
"Tujuan dari peninjauan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional perusahaan telah sesuai dengan ketentuan peraturan cukai yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan dan dukungan kepada pelaku industri," papar Budi.
Di samping itu, petugas selama CVC berlangsung juga melakukan sesi diskusi bersama pihak manajemen masing-masing perusahaan. Kedua pihak antara lain membahas aspek kepatuhan administrasi, pelaksanaan proses bisnis, serta tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban cukai.
Sementara itu, Kantor Bea dan Cukai Purwokerto melaksanakan kunjungan ke CV King Brewery, pabrik liquid vape dan PT Boyang Industrial, produsen rambut palsu (wig). Selama kunjungan, petugas memberikan sosialisasi terkait fasilitas kepabeanan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Kemudian, petugas juga mendengarkan aspirasi perusahaan terkait pelayanan yang diberikan bea dan cukai.
Budi optimistis kegiatan strategis ini dapat menekan potensi pelanggaran serta mendorong kepatuhan para pengguna jasa. (dik)
