KEBIJAKAN PAJAK

Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 30 September 2022 | 14:30 WIB
Tidak Investasikan Dividen, Wajib Pajak Harus Setor PPh Final Sendiri

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus disetorkan secara mandiri.

Apabila tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima agar dikecualikan dari objek PPh maka wajib pajak harus membayar sendiri PPh final yang terutang atas dividen.

"[Pembayar dividen] itu sudah tidak memotong pajaknya. Kalau ini tidak diketahui investor, nanti akan menjadi pajak yang terutang," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, dikutip pada Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar PPh terutang atas dividen berpotensi mendapatkan surat imbauan untuk membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

"Investor harus paham apakah saya akan investasi dan mendapatkan pembebasan atau tidak investasi tetapi membayar sendiri PPh saya," ujar Dwi.

Untuk diketahui, fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak diatur berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 mengenai pelaksanaan UU No. 11/2020.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari dividen sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Diperinci pada PMK 18/2021, dividen dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak.

Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen keuangan atau nonkeuangan yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik, yaitu fitur e-reporting investasi yang sudah tersedia di DJP Online.

Laporan harus disampaikan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Adapun pelaporan berkala itu harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.

Bila tidak berencana menginvestasikan dividen, wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh final yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara