Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut PPh final sebesar 10% atas penghasilan dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi harus disetorkan secara mandiri.
Apabila tidak berencana menginvestasikan dividen yang diterima agar dikecualikan dari objek PPh maka wajib pajak harus membayar sendiri PPh final yang terutang atas dividen.
"[Pembayar dividen] itu sudah tidak memotong pajaknya. Kalau ini tidak diketahui investor, nanti akan menjadi pajak yang terutang," ujar Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Dwi Langgeng Santoso, dikutip pada Jumat (30/9/2022).
Wajib pajak orang pribadi yang tidak membayar PPh terutang atas dividen berpotensi mendapatkan surat imbauan untuk membayar pajak dari kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
"Investor harus paham apakah saya akan investasi dan mendapatkan pembebasan atau tidak investasi tetapi membayar sendiri PPh saya," ujar Dwi.
Untuk diketahui, fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak diatur berdasarkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 mengenai pelaksanaan UU No. 11/2020.
Pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja, dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi dikecualikan dari dividen sepanjang diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Diperinci pada PMK 18/2021, dividen dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan setidaknya selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima oleh wajib pajak.
Agar dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen keuangan atau nonkeuangan yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021.
Tak hanya itu, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP melalui saluran elektronik, yaitu fitur e-reporting investasi yang sudah tersedia di DJP Online.
Laporan harus disampaikan secara berkala oleh wajib pajak orang pribadi paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir. Adapun pelaporan berkala itu harus disampaikan hingga tahun ketiga sejak tahun pajak diterimanya dividen.
Bila tidak berencana menginvestasikan dividen, wajib pajak orang pribadi harus menyetorkan sendiri PPh final yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak diterimanya dividen. (rig)