INVESTASI

Tidak Hanya Perpajakan, Pemerintah Susun Omnibus Law Perizinan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 September 2019 | 16:19 WIB
Tidak Hanya Perpajakan, Pemerintah Susun Omnibus Law Perizinan

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap menyusun terobosan kebijakan dalam aspek perizinan berusaha. Rancangan ketentuan akan disusun dalam skema omnibus law, seperti ketentuan dalam ranah perpajakan.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan rencana kebijakan baru di bidang perizinan untuk melancarkan kegiatan investasi di dalam negeri. Perubahan ketentuan dengan skema omnibus law dinilai menjadi piihan paling logis untuk merombak kebijakan perizinan berusaha di Indonesia.

“Hampir semua UU kita yang menyangkut investasi juga ikut mengatur perizinan di dalamnya sehingga tidak bisa kita ubah kalau tidak dibuat omnibus law,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (13/9/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Mantan Dirjen Pajak itu menyebutkan setidaknya terdapat 72 aturan setingkat undang-undang yang mengatur soal perizinan dalam berusaha. Oleh karena itu, perlu payung hukum baru yang mampu mengkonsolidasikan seluruh perizinan dalam satu aturan yang jelas sehingga memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Darmin meyakinkan perumusan skema omnibus law dalam perizinan ini akan dibuat sesederhana mungkin. Dengan demikian, omnibus law ini akan melengkapi online single submission (OSS) yang sudah berjalan dalam satu tahun terakhir.

Pada gilirannya, setiap komitmen investasi dapat cepat direalisasikan tanpa harus banyak terganjal dengan urusan izin, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga:
Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

“Kita ingin agar perizinan ini sederhana sehingga nanti dalam proses pengurusan izin di OSS tidak perlu lagi dilakukan secara offline dengan komitmen investasi bisa segera diselesaikan,” paparnya.

Darmin menyebut pemerintah kerja dengan ritme tinggi untuk menyelesaikan rancang bangun omnibus law perizianan. Serupa dengan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, rencana perubahan kebijakan perizinan ini ditargetkan disetor kepada DPR pada tahun ini.

“Kita akan menyelesaikan omnibus law dalam waktu satu bulan ini. Dari pemerintah nantinya akan disampaikan kepada DPR,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21