REFORMASI PERPAJAKAN

RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 September 2019 | 20:16 WIB
RUU Baru Soal Pajak Diserahkan ke DPR Tahun Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memprioritaskan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian untuk dibahas dengan parlemen. Rencana beleid didorong masuk ke DPR pada tahun ini.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan draf RUU dengan skema omnibus law tersebut akan diserahkan kepada DPR pada tahun ini. Saat ini, pemerintah tengah mematangkan rencana kebijakan dengan menerima masukkan dari berbagai pihak.

“Saat ini masih drafting dan itu masih belum clean. RUU ini merupakan salah satu prioritas dan mudah-mudahan bisa masuk DPR tahun ini,” katanya di Kantor Pusat DJP, Kamis (5/9/2019).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Robert menjabarkan untuk pembahasan efektif dengan dewan idealnya mulai digelar dan dapat dirampungkan pada tahun fiskal 2020. Dengan demikian, implementasi bisa segera dilakukan efektif pada 2021 mendatang.

Dia memastikan aturan dalam RUU tersebut tidak akan mendistorsi aturan main yang sudah ada saat itu yakni UU KUP, UU PPh dan UU PPN. Kebijakan dalam RUU yang baru, disebutnya, akan melengkapi aturan main yang sudah berlaku saat ini.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengatakan poin-poin dalam RUU tersebut bersifat merevisi dan melengkapi aturan yang sudah berlaku saat ini. Secara kedudukan, rancangan beleid tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.

Baca Juga:
Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

“Cuma beberapa poin tarif sesuai UU [yang baru] ini. Sanksi berubah berdasarkan UU ini. Jadi betul-betul kedudukan sama dengan UU dan saling melengkapi,” paparnya.

Seperti diketahui, terdapat 7 poin yang menjadi agenda penting dari rencana beleid ini mulai dari pemangkasan PPh badan, perubahan rezim pajak manjadi teritorial, hingga persiapan instrumen untuk memajaki raksasa digital. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

Selasa, 16 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pajak Masukan atas Emas Tidak Dapat Dikreditkan Tapi Bisa Dibebankan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M