WONOSOBO, DDTCNews - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah mengungkapkan masih banyak pelaku usaha wisata yang beroperasi tanpa izin resmi guna menghindari kewajiban pajak.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud Wonosobo Hapipi menyebut persoalan utama yang dihadapi pemerintah ialah belum ada data akurat mengenai jumlah dan sebaran usaha wisata. Selama ini, usaha pariwisata yang terdata hanya yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP.
“Sementara itu, usaha yang belum berizin sama sekali belum terpantau,” katanya, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Hapipi menuturkan pelaku usaha sering kali enggan mengurus izin karena khawatir akan kewajiban pajak dan pungutan lain yang akan memberatkan mereka. Dia menduga sebagian usaha pariwisata yang belum mengantongi izin resmi dilindungi oknum tertentu.
“Banyak hal yang membuat mereka khawatir, bahkan sebagian usaha ini diduga dibeking kelompok atau orang-orang tertentu,” tuturnya.
Hapipi menjelaskan sebenarnya ada 13 jenis usaha pariwisata dengan 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib diatur dan diawasi. Hal ini diatur dalam UU No.10/2009 tentang Kepariwisataan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan ada 22 sektor usaha pariwisata yang harus memiliki izin berbasis risiko. Terkait isu ini, Hapipi menyebut sejumlah camat telah berupaya mendata usaha wisata.
Dia menambahkan Pemkab Wonosobo berencana memperkuat koordinasi lintas sektor. Koordinasi dimaksudkan agar proses penataan dan pengawasan usaha wisata di Wonosobo dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
“Namun langkah tersebut masih terbatas karena faktor sosial dan kekhawatiran pelaku terhadap sanksi hukum maupun pajak,” pungkasnya, seperti dilansir suarabaru.id. (rig)
