LINGGA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep memberikan edukasi perpajakan kepada pengusaha industri kecil menengah (IKM) sagu dan turunannya di Aula Bupati Linggapada 25 Agustus 2025.
Edukasi perpajakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN-IK) Melalui DAK Non Fisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM Tahun 2025.
“Kegiatan tersebut dihadiri oleh 100 Pengusaha IKM Sagu dan turunannya yang tersebar di Pulau Lingga. Produk Sagu dan Turunannya, di antaranya Lakse, Papeda, Kue Sagu dan lain-lain,” sebut KP2KP dikutip dari situs DJP, Rabu (8/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, tim KP2KP Dabo Singkep memberikan materi mengenai hak dan kewajiban perpajakan UMKM di antaranya tata cara pendaftaran NPWP di Coretax dan kewajiban pajak setelah terdaftar sebagai wajib pajak.
Tim KP2KP Dabo Singkep juga dibantu oleh para Account Representative (AR) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan yang membuka layanan helpdesk konsultasi perpajakan untuk pengusaha IKM yang datang.
Sementara itu, Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman menilai pengusaha IKM perlu memahami akan perizinan-perizinan usaha yang ada, salah satunya tentang NPWP agar dapat mengembangkan usahanya lebih maju dan lancar
“Oleh karenanya, bila para IKM sudah terdaftar NPWP maka hendaklah memperhatikan hak dan kewajiban setelahnya yakni pelaporan dan pembayaran pajak,” tuturnya.
KP2KP Dabo Singkep, lanjut Wardiman, juga kegiatan tersebut dapat meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar (ekstensifikasi) sehingga mampu meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak pada masa depan. (rig)