FILIPINA

Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 14:30 WIB
Tidak Bayar Pajak, Platform Media Sosial Ini Mulai Diselidiki

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Otoritas pajak Filipina, Bureau of Internal Revenue (BIR) tengah memulai penyelidikan terhadap platform media sosial lokal, Lyka karena diduga tidak membayar pajak.

Wakil Komisaris BIR Arnel Guballa mengatakan Lyka telah terdaftar di kantor pelayanan pajak di Kota Quezon. Namun demikian, catatan BIR menunjukkan perusahaan tersebut belum membayar pajak meski telah memiliki banyak pengguna.

"Saya menginstruksikan penyelidikan," katanya, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

BIR, lanjut Guballa, juga akan mengevaluasi setoran pajak terutang lainnya pada Lyka. Menurutnya, otoritas akan memastikan Lyka membayar semua pajak yang belum disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Otoritas mulai memeriksa Lyka setelah Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP) memerintahkan platform tersebut untuk menghentikan operasi. Selain berfungsi sebagai media sosial, pengguna Lyka ternyata juga membeli barang dan jasa melalui platform tersebut.

Pengguna menggunakan kartu hadiah dalam mode elektronik (gift cards in electronic mode/GEM) untuk bertransaksi. Lyka memberikan GEM berdasarkan aktivitas pengguna dalam platform yang dikumpulkan melalui sistem poin digital.

Baca Juga:
Belanja Militer Ditambah, Israel Bakal Naikkan Tarif Pajak

GEM tersebut nantinya dapat dibagikan kepada teman, ditukar dengan barang pada toko mitra, atau dikumpulkan untuk ditukarkan dengan hadiah di Lyka Mall berupa sertifikat hadiah, gadget, atau voucer hotel.

Beberapa selebriti dan influencer media sosial dilaporkan telah membeli barang-barang mahal dengan menggunakan Lyka GEM, termasuk kendaraan mewah.

"Sejak tahun lalu, BIR telah menindak aktivitas bisnis online yang tidak terdaftar dan iuran pajak mereka yang belum dibayar," ujar Guballa seperti dilansir business.inquirer.net.

Saat ini, pemerintah juga tengah mengupayakan langkah-langkah pengenaan PPN atas layanan digital dan transaksi pada platform digital. Usulan tersebut masih menunggu persetujuan Kongres agar masuk dalam UU pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal