KEBIJAKAN PAJAK

Tiba-Tiba Sri Mulyani Wacanakan Tax Amnesty Jilid II, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Agustus 2019 | 18:39 WIB
Tiba-Tiba Sri Mulyani Wacanakan Tax Amnesty Jilid II, Ada Apa?

(foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas fiskal melemparkan wacana penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Wacana itu diakui telah masuk dalam kajian paket reformasi perpajakan yang bakal diserahkan ke Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku banyak mendapat cerita dari para pengusaha yang menyesal karena tidak memanfaatkan program tax amnesty. Pemerintah, sambungnya, akan menimbang penerapan tax amnesty jilid II.

“Ya sekarang kami timbang dulu semuanya. Kami akan lihat situasi yang memungkinkan. Di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, semuanya mungkin. Jika itu yang terbaik, kita lihat nanti,” ujarnya di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Beri Penjelasan Soal Anggaran Bansos

Menurutnya, persiapan program tax amnesty dahulu kurang persiapan. Apalagi, sambungnya, partisipasi program tax amnesty yang pertama sangat rendah. Hal tersebut sangat jauh dari ekspektasi pemerintah.

Selain itu, saat ini sudah ada implementasi keterbukaan dan pertukaran informasi. Indonesia, sambungnya, sudah bertukar informasi dengan lebih dari 90 negara sehingga dengan mudah melacak asset yang dimiliki oleh wajib pajak.

“Sudah ada akses informasi sehingga semua lembaga sudah melaporkan ke kami. Artinya, sekarang kebutuhan itu sudah terjadi sehingga muncul aspirasi ingin tax amnesty lagi. Mereka meminta pemerintah menggelar tax amnesty lagi dan saat ini saya sedang menimbang suara itu,” jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Beri Ruang untuk Program Pemerintah Berikutnya

Dia mengklaim pelaksanaan tax amnesty jilid II sebagai upaya untuk memperbaiki pembangunan Indonesia. Pembangunan yang lebih baik dalam berbagai aspek, sambungnya, akan ikut menarik minat investor.

“Kalau semua baik, pasti pengusaha lihatnya ekonomi kita tumbuh,” katanya, seperti dilansir Antara.

Ketua Kadin Rosan Roeslani mengusulkan rencana pelaksanaan tax amnesty jilid II dilakukan kurang dari 9 bulan atau lebih pendek dari program sebelumnya. Menurutnya, masyarakat sudah lebih paham dengan skema dan manfaat dari tax amnesty.

Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut Bantuan Pangan Bukan Bagian dari Perlinsos

Dia meyakini penerimaan dan jumlah wajib pajak yang ikut akan jauh lebih banyak dari sebelumnya. Menurutnya, WP yang sebelumnya tidak ikut program pengampunan pajak jilid I bisa memiliki kesempatan lagi.

“Kami terus terang ingin dapatkan masukan dari unsur asosiasi, himpunan, dan para pengusaha. Ini masih awal juga. Ini bukan satu hal yang tabu dibicarakan. Kata siapa tidak boleh tax amnesty jilid II? Kalau memang memberikan manfaat besar untuk masyarakat, kenapa tidak? Hidup kan tidak statis,” jelasnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak