BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand sedang mempertimbangkan untuk memperketat aturan pajak atas perusahaan teknologi dan internet seperti Google. "Google Tax" atau pajak atas usaha sejenis ini sudah menjadi sorotan di kawasan Asia Tenggara, terutama bagi otoritas pajak Thailand atau the Revenue Department.
Direktur Jenderal the Revenue Department, Prasong Poontaneat mengatakan bahwa pemerintah Thailand akan lebih fokus dengan mengubah aturan pajak yang ada.
“Kami sedang mempelajari permasalahan ini dan telah membentuk sebuah komite khusus yang bertugas untuk menangani masalah tersebut selama dua bulan terakhir,” ucapnya, Senin (26/9).
Prasong berharap bahwa panitia yang telah dibentuk ini dapat menghasilkan solusi pemajakan yang lebih tepat bagi industri teknologi dan internet. Menurutnya, juga akan ada aturan pajak yang lebih menjelaskan transfer perangkat seluler dan sektor pembayaran internet.
“Idenya adalah mencari solusi baru untuk Thailand meskipun harus mengubah peraturan perundang-undangan, karena yang berlaku saat ini sudah ketinggalan jaman dan telah digunakan selama lebih dari 50 tahun,” pungkasnya.
Berbeda dengan Indonesia, di mana pemerintahnya justru mengejar kembali pajak yang belum dibayarkan oleh Google. Kini, Indonesia sedang mengejar pajak Google yang sudah 5 tahun belum dibayarkannya, dengan nilai lebih dari US$400 juta (Rp5,2 triliun).
“Masalah di Thailand dan Indonesia berbeda, sekarang tinggal kita serahkan saja kepada panitia untuk mencari solusinya tentunya dengan pengawalan,” tutup Prasong seperti dikutip dalam bangkokpost.com. (Gfa)