PEREKONOMIAN INDONESIA

Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Dian Kurniati | Senin, 03 Oktober 2022 | 12:15 WIB
Tertinggi dalam 8 Tahun! Inflasi September 1,17% Imbas Kenaikan BBM

Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada September 2022 mengalami inflasi sebesar 1,17% (bulan ke bulan/mtm). Sementara itu, inflasi tahun kalender tercatat sebesar 4,84% dan tingkat inflasi tahun ke tahun (yoy) sebesar 5,95%.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan inflasi periode ini disebabkan kenaikan harga bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antarkota, tarif kendaraan online, dan bahan bakar rumah tangga.

"Inflasi yang terjadi di September 2022 sebesar 1,17% ini merupakan inflasi tertinggi sejak Desember 2014," katanya, Senin (3/10/2022).

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Margo mengatakan inflasi pada Desember 2014 tercatat sebesar 2,46%. Ketika itu, inflasi yang tinggi juga disebabkan oleh akibat kenaikan harga BBM pada November 2014.

Sementara pada September 2022, pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, Solar, dan Pertamax. Harga Pertalite naik 30,72%, sedangkan Solar 32,04%, dan Pertamax yang merupakan BBM nonsubsidi naik 16%.

Pemerintah pun memberikan berbagai subsidi dan bantuan sebagai upaya mengendalikan inflasi. Misalnya subsidi atas kenaikan tarif transportasi umum, bantuan langsung tunai BBM, dan bantuan subsidi upah untuk para pekerja.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Bank Indonesia juga menaikkan suku bunga acuan pada 23 Agustus dan 22 September 2022 untuk menurunkan ekspektasi inflasi sebesar 75 basis points menjadi 4,25%.

Berdasarkan kelompok pengeluaran, Margo memaparkan inflasi tertinggi terjadi pada kelompok transportasi. Inflasinya tercatat sebesar 8,88% dan memberikan andil terhadap inflasi September sebesar 1,08%.

Di sisi lain, masih ada kelompok pengeluaran yang mengalami deflasi, yakni makanan, minuman, dan tembakau, sebesar 0,3% dan memberikan andil terhadap inflasi -0,08%.

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

"Di bulan September ini beberapa produk hortikultura di beberapa sentra produksi mengalami panen raya sehingga suplai cukup dan terjadi deflasi pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau," ujarnya.

Inflasi pada September 2022 terjadi di 88 dari 90 kota yang disurvei BPS. Inflasi tertinggi terjadi di Bukittinggi sebesar 1,87%, sedangkan inflasi terendah terjadi di Merauke 0,07%.

Berdasarkan komponennya, Margo menyebut komponen harga yang diatur pemerintah pada September 2022 secara tahunan mengalami inflasi sebesar 13,28%, dengan andil 2,35%. Angka inflasi tersebut mengalami kenaikan tajam dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 8,93%.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Hal itu utamanya terjadi karena kenaikan harga bensin yang inflasinya pada September 2022 secara tahunan mencapai 31,9% dengan andil terhadap inflasi sebesar 1,13%. Sementara untuk Solar, terjadi inflasi 33,01% dengan andil terhadap inflasi 0,04%.

Sementara pada komponen yang harganya bergejolak, secara tahunan terjadi inflasi 9,02% dengan andil 1,49%. Adapun untuk inflasi inti, mengalami inflasi 3,21% dengan andil terhadap inflasi 2,11%.

Margo menambahkan secara historis kenaikan BBM dapat berdampak pada kenaikan inflasi selama 2 bulan, sebelum nantinya kembali melandai. Kemudian, kenaikan BBM juga dapat berpengaruh pada sejumlah subsektor kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau; perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar bakar; transportasi; serta informasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

"Ini sekadar catatan dari data yang sudah kita tulis pada waktu lalu yang memperlihatkan kenaikan BBM pada bulan tertentu bisa berdampak pada bulan berikutnya," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor