EDUKASI PAJAK

Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Juli 2022 | 14:37 WIB
Tersedia Lengkap! UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam Bahasa Inggris

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Pernahkah Anda merasa kesulitan saat harus mencari terjemahan istilah-istilah perpajakan dalam bahasa Inggris? Atau pernahkah Anda merasa bingung karena penggunaan kata-kata bahasa Indonesia dalam bahasa hukum yang multitafsir?

Menerjemahkan istilah hukum dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris memang tidak mudah, Anda harus menemukan padanan kata yang sesuai dan harus menerjemahkan satu per satu istilah yang ada pada peraturan perundang-undangan perpajakan.

Terlebih, proses penerjemahan yang tidak matang dapat menyebabkan ketidakpastian dan perbedaan penafsiran yang pada akhirnya memunculkan polemik hukum perpajakan. Lantas, bagaimana solusinya?

Baca Juga:
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Nah, DDTC melalui platform Perpajakan ID telah menghadirkan terjemahan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan dalam bahasa Inggris.

Hingga saat ini (27/07/22), terdapat enam terjemahan peraturan yang tersedia di Perpajakan ID. Anda dapat mengakses keenam terjemahan tersebut dengan memencet tautan berikut ini.

  1. UU KUP Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  2. UU PPh Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  3. UU PPN Konsolidasi setelah UU HPP di sini.
  4. UU Bea Meterai Konsolidasi di sini.
  5. UU Pengadilan Pajak di sini.
  6. UU Cukai Konsolidasi setelah UU HPP di sini.

Selain peraturan perundang-undangan tersebut, Perpajakan ID juga menghadirkan beberapa peraturan turunan populer dalam bahasa Inggris yang terus diperbarui secara berkala.

Baca Juga:
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Sebagai informasi, Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang disediakan oleh DDTC. Melalui Perpajakan ID, DDTC berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam memahami dan mendapat referensi perpajakan yang terdepan.

Ingin membaca terjemahan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam bahasa Inggris? Yuk, segera akses www.perpajakan.id dan dapatkan referensi perpajakan dalam bahasa Inggris dengan mudah dan cepat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews