JAKARTA, DDTCNews - Penerbitan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 2025 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) bakal memberikan implikasi terhadap wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, badan, dan instansi pemerintah.
Hal ini mengingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajib pajak di atas menggunakan KBLI sebagai klasifikasi lapangan usaha (KLU).
"KLU adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak," bunyi Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022, dikutip pada Rabu (10/12/2025).
Saat PER-12/PJ/2022 mulai berlaku pada 9 September 2022, Ditjen Pajak (DJP) mengubah KLU wajib pajak yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi DJP secara jabatan.
Perubahan KLU secara jabatan juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan KBLI. "Perubahan KLU ... juga dilakukan dalam hal terdapat perubahan KBLI," bunyi Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022.
Bila DJP tidak dapat mengidentifikasi KLU wajib pajak, DJP atau pejabat yang ditunjuk dapat menentukan KLU wajib pajak baik secara jabatan ataupun berdasarkan permohonan wajib pajak bersangkutan.
Dalam hal wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak perlu menentukan 1 KLU utama. Pada coretax administration system, wajib pajak bisa menetapkan KLU utama baik saat melakukan registrasi maupun saat melakukan perubahan data wajib pajak.
KLU utama pada suatu tahun pajak ditentukan berdasarkan pada aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
Bila omzet dari masing-masing aktivitas ternyata sama besarnya atau wajib pajak memiliki beberapa kegiatan usaha tetapi belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
Sebagai informasi, KBLI yang disusun BPS merupakan adaptasi dari International Standard Industrial Classification (ISIC) untuk konteks nasional.
Sesuai dengan rekomendasi Committee of Experts on International Statistical Classification (CEISC), KBLI diperbarui setiap 5 tahun sekali. Adapun KBLI yang digunakan saat ini adalah KBLI 2020.
Saat ini, BPS sudah selesai menyusun KBLI 2025 dan sedang memfinalisasi peraturan BPS mengenai KBLI terbaru dimaksud. (dik)
