JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim para exchanger aset kripto sudah siap melaporkan informasi terkait aset kripto kepada DJP sesuai dengan Crypto Asset Reporting Framework pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 108/2025.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penyusunan PMK 108/2025 telah dilaksanakan dengan melibatkan para exchanger aset kripto agar para exchanger dimaksud siap menyampaikan informasi kepada DJP.
"Kami juga sudah lakukan evaluasi dan sosialisasi kepada exchanger maupun kepada wajib pajak umum terkait keterbukaan data aset kripto," ujar Bimo, dikutip pada Jumat (9/1/2026).
Data aset kripto wajib dilaporkan oleh para exchanger kepada DJP selambat-lambatnya pada 30 April 2027. Adapun data yang dilaporkan adalah data aset kripto per tahun 2026.
Sebagai informasi, CARF adalah standar automatic exchange of information (AEOI) yang berisi kerangka kerja pelaporan aset kripto relevan dan prosedur identifikasi pengguna aset kripto. Informasi terkait aset kripto relevan dan pengguna aset kripto bakal dipertukarkan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang berpartisipasi dalam AEOI-CARF.
Pihak yang wajib menyampaikan laporan aset kripto kepada DJP adalah penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor CARF yang memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus.
Informasi aset kripto yang wajib dilaporkan adalah informasi pengguna aset kripto orang pribadi yang merupakan subjek pajak yurisdiksi tujuan pelaporan AEOI CARF dan pengguna aset kripto entitas yang negara domisilinya adalah yurisdiksi tujuan pelaporan CARF.
Tak hanya itu, Pasal 41 PMK 108/2025 juga mewajibkan PJAK pelapor CARF untuk menyampaikan informasi pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas selain yang dilaporkan dalam rangka pelaksanaan CARF. Pengguna aset kripto yang dimaksud dalam Pasal 41 adalah pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas yang merupakan wajib pajak dalam negeri.
Dalam rangka mendukung pelaporan informasi mengenai para pengguna aset kripto orang pribadi dan entitas di atas, PJAK pelapor CARF berkewajiban untuk mulai mengidentifikasi pengguna aset kripto sesuai dengan CARF mulai Januari 2026 hingga selambat-lambatnya 31 Desember 2026.
PMK 108/2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan dinyatakan berlaku mulai 1 Januari 2026. (dik)
