PMK 18/2021

Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Muhamad Wildan | Senin, 01 Maret 2021 | 11:42 WIB
Terbit, PMK Soal Pengecualian Dividen dari Objek Pajak Penghasilan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan akhirnya menerbitkan aturan turunan UU Cipta Kerja yang salah satunya mengatur tentang pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 14 beleid tersebut, dividen dari dalam negeri dan luar negeri yang diterima wajib pajak dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

“Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu," bunyi Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Khusus untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk badan, dividen dalam negeri yang diperoleh wajib pajak tersebut dikecualikan dari objek PPh tanpa syarat investasi sebagaimana yang berlaku pada wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Dividen yang berasal dari dalam negeri ... yang diterima atau diperoleh wajib pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 18/2021.

Selain dividen dari dalam negeri, dividen yang berasal dari luar negeri juga dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dividen luar negeri yang dapat dikecualikan dari objek PPh antara lain dividen yang berasal dari badan usaha luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek serta yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek.

Bila jumlah dividen yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari jumlah dividen yang diterima, hanya dividen yang diinvestasikan yang dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen yang tidak diinvestasikan tetap dikenai PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan RUPS atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "RUPS atau dividen interim ... termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis," bunyi Pasal 24 ayat (2) PMK 18/2021.

Baca Juga:
WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Selain dividen, Pasal 25 PMK 18/2021 juga memerinci tentang penghasilan lain dari luar negeri yang dikecualikan dari objek PPh. Penghasilan lain yang dimaksud antara lain penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT.

Sama seperti dividen, penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh bila diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di NKRI dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memperoleh fasilitas pengecualian dividen dan penghasilan lain dari objek PPh, dividen dan penghasilan lain tersebut harus diinvestasikan paling singkat selama 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen atau penghasilan lain diperoleh. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 23:57 WIB

semoga dapat meningkatan iklim investasi

01 Maret 2021 | 16:19 WIB

Akhirnya terbit aturan turunannya. Semoga dikeluarkannya PMK tersebut dapat tercapai kepastian hukum serta memudahkan wajib pajak untuk pengimplementasikan ketentuannya. Dengan demikian tujuan-tujuan UU Cipta Kerja seperti peningkatan iklim investasi semoga dapat terwujud.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT