KEBIJAKAN PAJAK

Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 14:45 WIB
Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menerbitkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, berbagai regulasi itu diperlukan untuk memastikan implementasi pembaruan PSIAP berjalan dengan baik.

"Untuk implementasi PSIAP, saat ini kami sedang menyusun berbagai regulasi yang diperlukan," katanya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Yon menuturkan beberapa regulasi yang disiapkan untuk implementasi PSIAP di antaranya berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan dirjen pajak, surat edaran, keputusan dirjen pajak, serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nanti, pembaruan sistem tersebut paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba integrasi antarmodul pada PSIAP. Nanti, uji coba tersebut bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

"[Berbagai regulasi ini] untuk menjamin pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik," ujar Yon.

Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management.

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Sederet Kriteria Barang Kiriman Hasil Perdagangan