PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Pengusaha, Ditjen Pajak Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Dian Kurniati
Selasa, 12 April 2022 | 12.41 WIB
Temui Pengusaha, Ditjen Pajak Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

"Melalui PPS ini, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada wajib pajak, ketika saat ini belum memenuhi seluruh kewajiban pajak penghasilannya dengan benar, dapat secara sukarela mengungkapkan agar terhindar dari sanksi yang memberatkan," katanya dalam webinar PPS, Selasa (12/4/2022).

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa dari 3 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS. Adapun hingga saat ini, tercatat 35.752 wajib pajak telah mengikuti PPS, serta pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan mencapai Rp6,1 triliun.

Neilmaldrin menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.

Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ilap).

"Tentunya kami berharap dengan pengungkapan dari wajib pajak secara sukarela yang disertai dengan pengawasan yang tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting juga mendorong koleganya sesama pengusaha agar memanfaatkan PPS. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan agar terhindar dari sanksi.

Dia juga menyatakan tengah bersiap mengikuti PPS dengan mendata harta yang belum dilaporkan.

"Sayang kalau tidak diikutkan. Saya sendiri sedang mengutak-atik data supaya datanya bagus dan bisa ikut PPS," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.