PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Pengusaha, Ditjen Pajak Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Selasa, 12 April 2022 | 12:41 WIB
Temui Pengusaha, Ditjen Pajak Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).

Plt Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar dalam SPT Tahunan. Menurutnya, periode PPS juga menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk lebih patuh membayar pajak.

"Melalui PPS ini, pemerintah memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada wajib pajak, ketika saat ini belum memenuhi seluruh kewajiban pajak penghasilannya dengan benar, dapat secara sukarela mengungkapkan agar terhindar dari sanksi yang memberatkan," katanya dalam webinar PPS, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Neilmaldrin mengatakan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Dengan waktu yang hanya tersisa dari 3 bulan, dia menyarankan wajib pajak segera mengikuti PPS. Adapun hingga saat ini, tercatat 35.752 wajib pajak telah mengikuti PPS, serta pajak penghasilan (PPh) final yang dibayarkan mencapai Rp6,1 triliun.

Neilmaldrin menjelaskan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Pasalnya, kemungkinan DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah semakin besar.

Hal itu terjadi karena saat ini DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ilap).

"Tentunya kami berharap dengan pengungkapan dari wajib pajak secara sukarela yang disertai dengan pengawasan yang tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang," ujarnya.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sementara itu, Ketua Kadin Jakarta Timur Anta Ginting juga mendorong koleganya sesama pengusaha agar memanfaatkan PPS. Menurutnya, PPS menjadi kesempatan yang baik untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan agar terhindar dari sanksi.

Dia juga menyatakan tengah bersiap mengikuti PPS dengan mendata harta yang belum dilaporkan.

"Sayang kalau tidak diikutkan. Saya sendiri sedang mengutak-atik data supaya datanya bagus dan bisa ikut PPS," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

BERITA PILIHAN