PROVINSI BALI

Tawarkan Insentif Pajak, Gubernur Ajak Warga Beli Kendaraan Listrik

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 29 Mei 2022 | 16:00 WIB
Tawarkan Insentif Pajak, Gubernur Ajak Warga Beli Kendaraan Listrik

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Gubernur Bali Wayan Koster mengajak pegawai Pemprov Bali, pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, hingga pelajar untuk dapat menjadi contoh penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Koster menyebut Pemprov Bali telah menyediakan insentif pajak kepada pemilik kendaraan bermotor listrik. Menurutnya, langkah tersebut diambil untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Bali.

“Dari segi perpajakan, tarif BBNKB yang seharusnya 10% kini menjadi 1,5 %. Lalu, pajak kendaraan bermotornya juga lebih rendah, plus BPD Bali telah memberikan bunga pinjaman yang rendah,” katanya, dikutip pada Minggu (29/5/2022)

Baca Juga:
Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Pemprov Bali, lanjut Koster, telah mengatur berbagai strategi penggunaan energi bersih, termasuk anjuran penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai, melalui Peraturan Gubernur Bali No.45/2019 tentang Bali Energi Bersih.

Bali menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki kebijakan energi bersih dan energi baru terbarukan, serta penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia. Hal ini menjadi penanda Bali tengah memasuki era baru dalam mewujudkan Bali Energi Bersih.

Menurut Koster, regulasi hingga pemberian fasilitas pajak ini diharapkan bisa menjaga kelestarian alam Bali beserta dengan isinya. Dia juga bersyukur pembangunan Bali yang dicanangkannya dengan mewujudkan alam Bali bersih ternyata menjadi tema KTT G20.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

“Jadi Bali sudah melangkah melewati kata transisi melalui regulasinya. Sekarang tinggal ditancap lagi progresnya agar Bali bisa full menggunakan kendaraan listrik. Harapan saya, jika benar terjadi maka Bali akan keren sekali dan udara Bali lebih bersih," tuturnya.

Koster menambahkan kendaraan motor listrik berbasis baterai sangat ramah lingkungan karena tidak menimbulkan polusi udara dan polusi suara. Dia juga menilai kendaraan listrik lebih hemat karena tidak menggunakan BBM hingga oli serta dapat memperoleh fasilitas pajak.

“Untuk jangka waktu 5 tahun, jika dihitung-hitung kendaraan motor listrik ini akan jauh lebih murah operasionalnya,” jelas Koster, seperti dilansir wartabalionline.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?