UU HPP

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Muhamad Wildan | Kamis, 30 Desember 2021 | 15:00 WIB
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN yang dimulai pada tahun depan diproyeksikan akan memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Edisi IV/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), peningkatan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan hingga 0,6% dari PDB.

"Penyesuaian tarif PPN dan pengurangan fasilitas exemption yang berlebihan dapat mendorong kenaikan penerimaan PPN cukup signifikan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selain meningkatkan tarif PPN menjadi 11% pada April tahun depan dan menjadi 12% paling lambat pada 2025, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%.

Dengan tarif yang dijaga sebesar 22%, potensi kehilangan penerimaan negara dapat diminimalisasi senilai 0,2% hingga 0,3% dari PDB.

Secara umum, reformasi pada UU HPP diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 1,6%. Harapannya, tax ratio pada 2025 bisa mencapai 10,14%, lebih tinggi dari baseline sebesar 8,42%.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Bila tanpa UU HPP, tax ratio pada 2022 diperkirakan hanya sebesar 8,28% dan akan tetap stagnan pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya UU HPP, tax ratio pada tahun depan diperkirakan mencapai 9,25% dan akan terus naik hingga 2025.

Pemerintah sendiri memperkirakan tambahan penerimaan pajak akibat adanya UU HPP bisa mencapai Rp130 triliun. Potensi tambahan penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024