PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong

Dian Kurniati | Jumat, 17 Desember 2021 | 13:00 WIB
Tarif PPh Final PPS Lebih Tinggi dari Tax Amnesty, Menkeu: Adil Dong

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HPP. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta wajib pajak bersiap mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang akan dimulai pada 1 Januari 2022.

Sri Mulyani mengatakan peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif yang bervariasi. Menurutnya, tarif PPh final tersebut juga lebih tinggi dari tarif tebusan program tax amnesty pada 2016-2017. Alasannya, menciptakan keadilan.

"Rate-nya pasti lebih dari tax amnesty dulu, karena itu adil dong, yang dulu sudah ikut diberikan pemihakan," katanya dalam Sosialisasi UU HPP di Jawa Barat, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Masih Aman, Sri Mulyani Ungkap Rasio Utang Terjaga di 38,79 Persen PDB

Sri Mulyani mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya secara benar. Menurutnya, keikutsertaan dalam program PPS dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi atas harta yang belum dilaporkan.

Dia menjelaskan pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

UU HPP telah menyiapkan 2 skema PPS. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016-2020.

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Pada skema PPS pertama, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak juga diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%.

Sementara pada skema PPS kedua, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%.

"Kalau Anda masih punya harta, warisan diberikan dari mertua, atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan dalam SPT, ini kesempatannya Anda melakukannya," ujar Sri Mulyani. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 10:55 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Aturan Batas Maksimum Pemberian Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi