CHINA

Tarif PPh Badan di Kawasan Bebas Hainan Dipangkas Jadi 15%

Muhamad Wildan | Senin, 06 Juli 2020 | 11:22 WIB
Tarif PPh Badan di Kawasan Bebas Hainan Dipangkas Jadi 15%

Lanskap Pulau Hainan, Provinsi Hainan, China. (Foto: CGTN)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mengumumkan fasilitas pajak baru atas wajib pajak di zona perdagangan bebas Hainan di Provinsi Hainan. Pemerintah China menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 15% di kawasan tersebut.

Secara sektoral, sektor-sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan di bidang pariwisata dan sektor teknologi informasi. Tidak terbatas pada PPh badan, otoritas pajak juga mengecualikan pengenaan PPh investasi langsung di luar negeri.

"Wajib pajak orang pribadi dengan keahlian tinggi di Hainan juga akan membayar pajak tidak lebih tinggi dari 15% dari penghasilan bruto dan tunjangan yang diperbolehkan di zona perdagangan bebas," tulis Pemerintah China dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Insentif pajak terbaru ini sudah mulai berlaku dan diberlakukan secara retroaktif per 1 Januari 2020 dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Presiden China Xi Jinping, seperti dilansir taxnotes.com, mencanangkan Hainan sebagai zona perdagangan bebas sejak 2018 ketika Xi berkunjung ke pulau tersebut. Hainan sendiri merupakan pulau yang terletak di selatan China dan hanya terpaut 200 mil dari Hong Kong.

Meski terletak berdekatan dengan Hong Kong, Xi menegaskan ditetapkannya Hainan sebagai zona perdagangan bebas tidak akan mengganggu status Hong Kong sebagai hub pasar keuangan.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

"Hong Kong memiliki keunggulan dari sisi pasar modal serta memiliki rekam jejak yang sudah terbangun sejak lama. Hong Kong bakal tetap menjadi tempat yang diminati oleh investor dalam penempatan investasi keuangan secara jangka pendek dengan imbal hasil yang tinggi," katanya.

Pemerintah China sendiri memiliki rencana memperpanjang fasilitas penurunan tarif PPh badan di Hainan dan akan mencakup seluruh sektor ekonomi pada 2035.

"Semua korporasi dengan belanja modal yang memenuhi syarat bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 100% serta fasilitas lain berupa penyusutan dan amortisasi atas aktiva yang dipercepat," ungkap pengumuman tersebut. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Senin, 22 April 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Pemprov Jatim Atur Ulang Tarif Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 22 April 2024 | 12:07 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan RI Surplus US$4,47 Miliar pada Maret 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?