THAILAND

Tarif Pajak Online Diusulkan Naik Jadi 15%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Juli 2017 | 11:02 WIB
Tarif Pajak Online Diusulkan Naik Jadi 15%

BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand telah menetapkan tarif pemotongan pajak secara progresif untuk pembelian online (e-bisnis) pada kisaran maksimum 15%. Tarif tersebut jauh lebih tinggi dari yang diajukan sebelumnya sebesar 5%.

Dirjen Pajak Thailand Prasong Poontaneat mengatakan penetapan tarif pajak atas transaksi online tersebut akan dibedakan berdasarkan jenis usahanya. Tarif pajak yang berbeda untuk berbagai jenis transaksi online akan dinyatakan dengan jelas dalam RUU yang saat ini sedang dalam pembahasan.

“RUU tersebut akan mewajibkan institusi keuangan yang saat ini bertindak sebagai perantara transfer uang mengenakan pajak untuk pembelian online dan biaya periklanan di jaringan media sosial, kemudian mengirimkannya kepada Kementerian Keuangan,” tandasnya, Senin (3/7).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Prasong menjelaskan RUU tersebut akan mengotorisasi Ditjen Pajak Thailand untuk menghitung transaksi online, biaya iklan di media sosial dan situs seperti Facebook, Line dan Google serta aktivitas dengan layanan online seperti Uber.

Dia juga menekankan pajak e-bisnis itu akan menciptakan banyaknya lapangan kerja di dunia online karena beberapa perusahaan online yang berbasis di negara lain dan memperoleh pendapatan dari Thailand banyak yang tidak dikenai pajak.

“Diperkirakan nilai pembelian online di Thailand mencapai triliunan baht, sementara iklan online bernilai sekitar 10 miliar baht,” pungkasnya dikutip dari bangkokpost.com.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Kementerian Keuangan Thailand akan meminta konsumen yang mentransfer uang melalui jaringan perbankan untuk mengisi formulir pembayaran komersil.

Selanjutnya, pajak e-bisnis tersebut akan dikirim ke Ditjen Pajak, sementara formulir yang telah diisi akan dikirim ke agen pengumpul pajak untuk memeriksa catatan pembayaran pajak penghasilan dari penerimanya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus