KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Permudah Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata KAPj IAI

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Januari 2024 | 13:00 WIB
Tarif Efektif Permudah Pemotongan PPh Pasal 21, Ini Kata KAPj IAI

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI) kembali menggelar regular tax discussion (RTD) yang membahas seluk beluk penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PP 58/2023 dan PMK 168/2023.

Ketua KAPj IAI yang juga menjabat sebagai Tenaga Pengkaji Pembinaan dan Penertiban SDM DJP John Hutagaol mengatakan PP 58/2023 diterbitkan untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.

"Tujuan PP 58/2023 salah satunya adalah untuk kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan PPh Pasal 21 yang ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan melalui PMK 168/2023," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Dengan berlakunya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari hingga November dihitung menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, atau C yang terlampir pada PP 58/2023, sedangkan PPh Pasal 21 masa pajak Desember dihitung menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

John menuturkan kehadiran tarif efektif akan memberikan tantangan baru dari sisi penerapan. Oleh karena itu, lanjutnya, IAI akan menyiapkan pendidikan untuk mendukung implementasi aturan baru tersebut.

Secara umum, KAPj IAI berencana menggelar 10 RTD pada tahun ini. Tak hanya itu, KAPj IAI juga akan menggelar international tax conference, KAPj goes to campus, serta pengkajian peraturan perpajakan dengan PSAK.

Baca Juga:
Cara Ajukan SKB PPh Pasal 22 untuk Hunian Mewah di KEK Pariwisata

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi I DJP Fery Corly menjelaskan penerapan tarif efektif dalam PP 58/2023 dilatarbelakangi oleh rumitnya skema penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelumnya.

Untuk itu, tarif efektif dirancang guna memudahkan penghitungan PPh Pasal 21 oleh para pemberi penghasilan. Tarif efektif yang terlampir pada PP 58/2023 disusun dengan memperhatikan seluruh pengurangan, seperti biaya jabatan dan lain sebagainya.

"Diharapkan dengan tarif efektif ini kepatuhan wajib pajak akan meningkat sehingga diharapkan dari DJP lebih mudah untuk melakukan pengawasan karena penghitungan lebih sederhana," ujar Fery.

Baca Juga:
Mengupas Tantangan Pajak Akibat Mobilitas Individu di Era Digital

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh I DJP Yohan Suharsoyo mengatakan negara-negara lain juga telah menerapkan tarif efektif guna mendukung pelaksanaan pemotongan withholding tax.

"Sasarannya untuk mendukung kemudahan berusaha bagi WP (ease of doing business), terciptanya peraturan pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum (legal certainty), dan penguatan basis sektor perpajakan," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN