KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 November 2022 | 10:30 WIB
Tak Setor Pajak yang Dipotong, Tanah & Bangunan Milik WP Disita Negara

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Jawa Tengah II kembali melakukan penegakan hukum dalam bentuk penyitaan pada 17 Oktober 2022. Kali ini, aset yang disita berupa sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Surakarta.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo mengatakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) menyita harta kekayaan milik P atas kasus tindak pidana perpajakan yang dilakukan melalui CV miliknya yang berlokasi di wilayah administrasi KPP Pratama Boyolali.

“Penyitaan aset dilakukan karena yang bersangkutan dinilai sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (24/11/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Slamet menambahkan wajib pajak diduga tidak mematuhi pasal 39 ayat (1) huruf i UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dia menjelaskan penyitaan sebenarnya tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakannya. Akibat tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian penerimaan sejumlah Rp449,74 juta.

“Sesuai pasal 44 ayat (2) huruf j UU KUP, penyitaan dilaksanakan sebagai cara pemulihan kerugian negara yang timbul dari proses penyidikan,” tuturnya.

Baca Juga:
Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Slamet menyebut DJP melakukan penegakan hukum (law enforcement) demi memberikan deterrent effect kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana pajak. Harapannya, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Wajib Pajak Bisa Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Ini Indikatornya

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:00 WIB KPP PRATAMA BONTANG

Temui Pengepul TBS, Petugas Pajak Jelaskan Soal Pengusaha Kecil PPN

BERITA PILIHAN

Selasa, 06 Juni 2023 | 16:09 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Memahami Humor sebagai Wujud Mediasi Mini bagi Stakeholder Pajak

Selasa, 06 Juni 2023 | 15:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BKF: Inflasi Pangan Masih Berisiko Naik Akibat El Nino

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Erick: BUMN Sudah Setor Pajak Sampai Rp 278 Triliun pada 2022

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Sebut Negara Berkembang Punya Ruang Turunkan Suku Bunga

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:30 WIB PMK 58/2023

Kinerja PNBP di Kementerian dan Lembaga Bakal Dinilai Kemenkeu

Selasa, 06 Juni 2023 | 13:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sri Mulyani: Dunia Mulai Bersiap Terapkan Global Minimum Tax

Selasa, 06 Juni 2023 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Soal Pengalihan Kantor Bea Cukai, DJBC Sebut Demi Perkuat Pengawasan

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:45 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Bahas Transfer Pricing, FEB UI Gelar Diskusi Kelompok dengan DDTC

Selasa, 06 Juni 2023 | 11:06 WIB KONSULTASI PAJAK

Bagaimana Ketentuan PPh Dividen yang Diterima WNI di Luar Negeri?