KANWIL DJP JAWA TENGAH II
Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Muhamad Wildan | Minggu, 01 Januari 2023 | 07:00 WIB
Tak Setor Pajak Rp449 Juta, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi.

BOYOLALI, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Tersangka P melalui perusahaannya CV KU ditengarai telah secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Perbuatan P telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp449 juta.

"Tiap wajib pajak telah diberi edukasi tentang hak dan kewajiban pajak sehingga kami menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini, apalagi sampai harus disanksi pidana," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo, dikutip pada Minggu (1/1/2023).

Baca Juga:
Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong

Dia menjelaskan DJP telah mengambil langkah persuasif melalui imbauan dan edukasi agar wajib pajak mau menunaikan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Meski demikian, wajib pajak tak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset," ujarnya seperti dikutip dari jateng.genpi.co.

Sesuai dengan Pasal 39 huruf i UU KUP, setiap orang yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak

Guna mempermudah proses peradilan, lanjut Slamet, tersangka bakal ditahan selama 14 hari di Lapas Kelas II B Boyolali.

Penegakan hukum atas tindak pidana pajak diharapkan dapat memberikan efek jera serta deterrent effect bagi wajib pajak yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Tarif PPh Royalti Turun, DJP: Jangan Lupa Kirim Bukti NPPN ke Pemotong
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 07:00 WIB KABUPATEN JOMBANG Wajib Pajak Bisa Ajukan Koreksi SPPT PBB, Paling Lambat 31 Mei
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya
Sabtu, 01 April 2023 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Periode Lapor SPT Tahunan OP Sudah Lewat, Kalau Telat Kena Denda?