KEBIJAKAN FISKAL

Tak Sampai 8,5%, Ini Proyeksi Pergerakan Tax Ratio Hingga 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Oktober 2020 | 16:47 WIB
Tak Sampai 8,5%, Ini Proyeksi Pergerakan Tax Ratio Hingga 2024

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu saat memaparkan materi dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan tax ratio akan dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari kebijakan fiskal jangka menengah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan agenda pengamanan penerimaan pada tahun ini dan 2021 menjadi tantangan bagi otoritas fiskal. Pandemi Covid-19 membuat pemerintah menggelontorkan banyak kebijakan insentif bagi pelaku pelaku usaha.

"Tax ratio Indonesia mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Covid-19 diprediksi membuat tax ratio 2020 ada di 7,9% dengan banyaknya insentif," katanya dalam sebuah webinar, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Febrio menuturkan pekerjaan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio menjadi bagian penting untuk keberlanjutan kebijakan fiskal sampai dengan 2024. Pada tahun depan, target rasio pajak sebesar 8,18% dari produk domestik bruto (PDB).

Selanjutnya, otoritas fiskal memproyeksikan tax ratio bergerak moderat pada 2022 dengan rentang sebesar 7,75—7,97%. Kemudian proyeksi tax ratio pada 2023 bergerak pada kisaran angka 7,76—7,99%. Tax ratio diproyeksi naik menjadi 7,86—8,09% pada tahun fiskal 2024.

Febrio menyebutkan kebijakan fiskal dalam jangka menengah tidak hanya didukung dengan peningkatan tax ratio secara bertahap. Pemerintah juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas belanja agar memberikan dampak ekonomi yang lebih luas dan perbaikan pengelolaan utang.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Dia menambahkan kunci untuk meningkatkan ruang fiskal pemerintah dalam jangka panjang tidak lain adalah melalui reformasi perpajakan dari sisi administrasi dan perbaikan kebijakan. Reformasi perpajakan menjadi motor peningkatan tax ratio dalam upaya meningkatkan ruang fiskal dalam pengelolaan anggaran negara.

Menurutnya, pada saat ini, ruang fiskal masih ditopang dengan masih rendahnya rasio utang pemerintah terhadap PDB sekitar 30%. Angka tersebut masih jauh di bawah ambang batas maksimal dalam UU Keuangan Negara No.17/2003 yakni 60% terhadap PDB.

"Tantangan meningkatkan penerimaan ke depan konteksnya harus dilakukan melalui reformasi yang kuat dalam bidang perpajakan. Ini yang sedang kami dorong melalui omnibus law," imbuhnya. Simak pula artikel ‘BKF: Isi Omnibus Law Perpajakan Bakal Dilebur ke RUU Cipta Kerja’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara