PMK 196/2021

Tak Penuhi Aturan Ini, Peserta PPS Bisa Dapat Surat Teguran dari DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 27 Desember 2021 | 15.00 WIB
Tak Penuhi Aturan Ini, Peserta PPS Bisa Dapat Surat Teguran dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews ā€“ Dirjen Pajak dapat menerbitkan surat teguran bagi peserta PPS yang tidak memenuhi ketentuan batas waktu pengalihan harta, ketentuan investasi harta, dan/atau jangka waktu investasi. Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021.

Surat teguran diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1), yaitu wajib pajak yang menyatakan akan mengalihkan atau menginvestasikan harta bersihnya, tetapi ternyata tak memenuhi ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10).

ā€œDirjen pajak dapat menerbitkan surat teguran terhadap wajib pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),ā€ demikian bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 196/2021, dikutip Senin (27/12/2021)

Apabila mendapatkan surat teguran dari otoritas pajak, wajib pajak harus melakukan atau memilih di antara dua tindakan ini. Pertama, menyampaikan klarifikasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Kedua, atau menyetorkan sendiri tambahan PPh final dan mengungkapkannya melalui SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP atas nilai harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan.

Untuk tindakan kedua, dapat dilakukan dalam hal wajib pajak tidak mengalihkan harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian.

Apabila wajib pajak tidak memberikan klarifikasi atau memberikan klarifikasi dan diketahui wajib pajak tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 15 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (10) maka dirjen pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Dirjen pajak juga dapat menerbitkan SKPKB terhadap wajib pajak yang tidak menyetorkan tambahan PPh final dan mengungkapkan penghasilan final sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam surat teguran.

Dirjen pajak menerbitkan SKPKB tersebut melalui melalui pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SKPKB tersebut dapat diterbitkan sampai dengan paling lama 1 tahun sejak berakhirnya batas waktu investasi seperti dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (10) . Adapun jangka waktu dalam pasal 15 ayat (5) paling singkat 5 tahun sejak harta bersih diinvestasikan.

Bagi wajib pajak yang melakukan perpindahan investasi, jangka waktu yang diberikan paling lama 7 tahun sejak nominal dana yang tercantum dalam surat keterangan telah diinvestasikan. Jangka waktu tersebut berlaku bagi wajib pajak yang melakukan perpindahan investasi.

Ketentuan mengenai format surat teguran dan SPT masa PPh final tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 196/2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.