JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengisi lampiran harta saat melaporkan SPT Tahunan, termasuk melengkapi dengan nilai saat ini dalam kolom harta.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mencontohkan apabila wajib pajak memiliki harta berupa rumah, maka nilai saat ini bisa diisi dengan mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP).
"Selain melaporkan harga perolehan rumah, misal Rp400 juta, wajib pajak juga harus melaporkan harga saat ini, misal Rp800 juta sebagai nilai saat ini. Diambil dari mana nilai saat ini? Boleh diambil dari NJOP, itu salah satu cara termudah," ujarnya, dikutip pada Senin (2/3/2026).
Sebagai informasi, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Wajib pajak bisa mengecek NJOP secara online melalui situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di wilayah masing-masing. Nantinya, wajib pajak bisa memasukkan nomor objek pajak (NOP) yang tertera pada SPPT PBB dan memilih tahun untuk melihat NJOP melalui situs resmi pengelola pajak daerah.
"Yang namanya rumah kan biasanya NJOP-nya naik terus. Jadi selain [melaporkan] harga perolehan, wajib pajak harus melaporkan juga harga saat ini," kata Inge.
Lebih lanjut, Inge menjelaskan pengisian nilai saat ini pada kolom harta di SPT Tahunan bertujuan untuk menunjukkan profil harta wajib pajak serta kewajaran antara penghasilan, harta, dan piutang wajib pajak.
Dia menerangkan pada era coretax system, tabel harta dipisahkan menjadi beberapa kelompok, termasuk kolom nilai saat ini, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2025. Dia pun mengingatkan wajib pajak harus melaporkan secara benar dan tidak perlu takut dipajaki.
"Jangan khawatir tentang pengisian nilai wajar saat ini. Laporkan saja dengan jujur, karena sejatinya SPT itu harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," tutup Inge. (dik)
