BERITA PAJAK HARI INI

Input Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan Terkait, Ini Risikonya

Redaksi DDTCNews
Rabu, 01 April 2026 | 07.00 WIB
Input Kredit Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilan Terkait, Ini Risikonya

JAKARTA, DDTCNews - Lebih bayar dalam SPT bakal dianggap bukan kelebihan pembayaran bila wajib pajak mencantumkan kredit pajak tanpa mencantumkan penghasilan yang terkait dengan kredit pajak dimaksud. Topik itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (1/4/2026).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, atas wajib pajak orang pribadi dengan SPT itu, DJP akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

"Nilai lebih bayar dalam SPT yang disampaikan oleh wajib pajak dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak, dalam hal ... nilai lebih bayar dalam SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi karena ... terdapat kesalahan pencantuman kredit pajak yang berasal dari penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan/atau penghasilan dalam negeri lainnya yang tidak disertai dengan pencantuman penghasilan terkait," bunyi Pasal 22 ayat (1) huruf c angka 2 PER-3/PJ/2026, dikutip pada Selasa (31/3/2026).

Sebagai ilustrasi, Tuan Hidayat merupakan wajib pajak orang pribadi berstatus K/3 yang memperoleh 2 penghasilan, yakni penghasilan neto sebagai karyawan PT Delta senilai Rp100 juta dan penghasilan dalam bentuk cashback dari marketplace senilai Rp1 juta.

Penghasilan dari PT Delta telah dipotong PPh Pasal 21 senilai Rp1,4 juta, sedangkan penghasilan dalam bentuk cashback telah dipotong PPh Pasal 21 senilai Rp50.000.

Dalam SPT Tahunan, Tuan Hidayat mencantumkan seluruh kredit pajak dimaksud. Namun, Tuan Hidayat hanya mencantumkan penghasilan sebagai karyawan PT Delta tanpa mencantumkan penghasilan dari cashback tersebut.

Akibatnya kesalahan tersebut, SPT yang disampaikan oleh Tuan Hidayat menjadi berstatus lebih bayar dengan nilai kelebihan pembayaran senilai Rp50.000. Lebih bayar timbul karena PPh terutang dalam SPT hanya senilai Rp1,4 juta, lebih rendah dari total kredit pajak yang senilai Rp1,45 juta.

Atas lebih bayar itu, DJP akan menganggap lebih bayar sebagai bukan kelebihan pembayaran serta tidak menindaklanjuti SPT dimaksud dengan restitusi dipercepat ataupun restitusi pemeriksaan.

DJP juga akan menerbitkan surat pemberitahuan nilai lebih bayar dalam SPT dianggap bukan merupakan kelebihan pembayaran pajak.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai dampak kenaikan harga minyak terhadap defisit APBN 2026. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan kontribusi penerimaan pajak digital, relaksasi SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

WP Sampaikan SPT Formulir Kertas Langsung ke KPP, Ada 3 Hal yang Dicek

DJP akan melakukan pengecekan dan penelitian atas surat pemberitahuan (SPT) berupa formulir kertas yang disampaikan wajib pajak secara langsung ke kantor pajak.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2026, petugas pajak berhak mengembalikan SPT kepada wajib pajak apabila SPT tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Terdapat 3 hal yang akan dicek petugas atas SPT formulir kertas tersebut.

"Dalam hal SPT yang disampaikan secara langsung tidak memenuhi ketentuan...petugas penerima SPT mengembalikan SPT kepada wajib pajak," bunyi Pasal 15 ayat (3) PER-3/PJ/2026. (DDTCNews)

Purbaya Yakin Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan defisit APBN 2026 akan tetap terkendali di bawah 3%, meski terjadi kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.

Menurut Purbaya, APBN masih memiliki ruang fiskal yang memadai untuk menghadapi gejolak perekonomian global. Berdasarkan kalkulasinya, APBN sanggup meredam kenaikan harga minyak dunia dengan rata-rata mencapai US$100 per barel hingga akhir tahun.

"Hitungan kita [harga minyak mentah] sekarang sampai US$100 rata-rata hingga akhir tahun pun anggaran kita tetap berkesinambungan dan defisitnya masih terkendali," ujarnya dalam konferensi pers. (DDTCNews)

DJP Sebut Kontribusi Penerimaan Pajak Digital Terus Tumbuh

DJP mencatat realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 28 Februari 2026 telah mencapai Rp48,11 triliun.

Dari jumlah itu, setoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menyumbang Rp37,40 triliun, pajak aset kripto Rp1,96 triliun, pajak fintech Rp4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti. (DDTCNews/Kontan)

Relaksasi SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi Hanya Berlaku 1 Bulan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan batas waktu pelaporan SPT orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret sesuai dengan UU KUP. Namun, pemerintah memberikan relaksasi mengingat tahun ini pertama kalinya pelaporan SPT menggunakan coretax.

"Kami menyadari masih banyak wajib pajak yang terkendala karena belum familier dengan fitur-fitur coretax sehingga kami beri relaksasi. Relaksasi ini bukanlah memperpanjang waktu pelaporannya, tapi kami memberikan penghapusan sanksi," katanya.

Inge juga mengingatkan bahwa relaksasi hanya berlaku selama 1 bulan. Jadi, penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga hanya berlaku hingga 30 April 2026. Bila SPT dilaporkan melebihi periode relaksasi maka akan dikenakan sanksi. (DDTCNews)

Pemerintah Akhirnya Serahkan DIM UU P2SK ke Komisi XI DPR

Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada Komisi XI DPR, Selasa (31/3/2026).

Penyampaian DIM itu menjadi langkah awal pembahasan perubahan beleid strategis yang mengatur sektor keuangan. Menurut Tenaga Ahli Menteri Keuangan Herman Saheruddin, pemerintah dan DPR berkomitmen untuk segera melanjutkan ke tahap pembahasan substantif.

“Karena UU ini sangat vital, pembahasan akan dilakukan secepatnya,” katanya. (Kontan)

Sudah Ada 10,12 Juta WP yang Laporkan SPT Tahunan

DJP mencatat sudah ada 10,12 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga 30 Maret 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tersebut terdiri atas 9,91 juta wajib pajak orang pribadi dan 207.714 wajib pajak badan.

"Untuk periode sampai dengan 30 Maret 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 10.124.668 SPT," katanya. (DDTCNews/Bisnis.com)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.