ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang, Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Dimundurkan

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 20 Maret 2026 | 15.30 WIB
Ada Libur Panjang, Batas Waktu Pelaporan SPT Masa PPh Dimundurkan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Batas akhir pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi untuk masa pajak Februari 2026 mundur dari 20 Maret 2026 menjadi 25 Maret 2026.

Hal ini lantaran 20 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Kring Pajak menegaskan mundurnya batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut saat menanggapi pertanyaan dari salah satu wajib pajak.

“Dikarenakan tanggal 20 Maret 2026 bertepatan dengan cuti bersama Idul Fitri, maka untuk pelaporan SPT PPh 21 dan Unifikasi Masa Februari 2026 paling lambat tanggal 25 Maret 2026,” tulis Kring Pajak melalui media sosial X, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 171 PMK 81/2024 batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk itu, SPT Masa PPh Masa Pasal 21 dan SPT Masa PPh Unifikasi masa pajak Februari 2026 seharusnya jatuh pada 20 Maret 2026.

Namun, berdasarkan Pasal 173 ayat (1) PMK 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Hari libur yang dimaksud, yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Dengan demikian, libur panjang Idulfitri membuat batas akhir pelaporan SPT Masa PPh mundur ke 25 Maret 2026. Hal lain yang perlu diperhatikan, layanan tatap muka di kantor pajak juga tutup selama hari libur dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.

Kantor pajak akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026. Kendati demikian, wajib pajak tetap bisa lapor SPT Masa PPh maupun SPT Tahunan secara mandiri dan daring melalui coretaxdjp.pajak.go.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.