TANGERANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, mendorong masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pasalnya, insentif dimaksud telah diberlakukan sejak Januari 2026 bakal berakhir pada hari ini. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa, pemkot memberikan pemutihan denda dan potongan pajak untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat.
"Dengan beragam potongan yang ditawarkan, warga diimbau segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir," ujarnya, dikutip pada Selasa (31/3/2026).
Kiki mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menunda pembayaran agar bisa memanfaatkan insentif yang sudah disediakan. Dengan menyegerakan pembayaran pajak, wajib pajak akan memperoleh diskon sekaligus terhindar dari sanksi akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Masyarakat bisa memanfaatkan insentif tersebut dengan melakukan pembayaran pajak secara tunai di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, bank BJB, Alfamart, Pos Indonesia, ataupun secara nontunai melalui beragam platform.
"Pembayaran nontunai juga tersedia melalui berbagai platform digital, seperti Tokopedia, OVO, Lazis/Link pembayaran LICIN, LinkAja, Shopee, GoPay, BJB DIGI, QRIS, PosPay, serta Aplikasi Tangerang LIVE," kata Kiki.
Sebagai informasi, Pemkot Tangerang memberikan diskon PBB sebesar 20% untuk objek PBB buku I, 10% untuk objek buku II, 6% untuk objek buku III, 4% untuk objek buku IV, dan 3% untuk objek buku V.
Tak hanya itu, Pemkot Tangerang juga memberikan fasilitas pengurangan PBB sebesar 25% atas tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2014.
Terkait BPHTB, Pemkot Tangerang memberikan diskon 50% khusus untuk program sertifikasi tanah pemerintah, seperti program nasional agraria (Prona), pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan program tanah konsolidasi lahan (PTKL). (dik)
