BERITA PAJAK HARI INI

Purbaya Akan Telusuri Perusahaan-Perusahaan yang Diduga Underinvoicing

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Maret 2026 | 07.30 WIB
Purbaya Akan Telusuri Perusahaan-Perusahaan yang Diduga Underinvoicing

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menekankan akan terus berupaya menutup celah kebocoran penerimaan, terutama dari praktik underinvoicing, sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (18/3/2026).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah saat ini berupaya meningkatkan penerimaan perpajakan untuk menghindari pelebaran defisit APBN di tengah suasana perang di Timur Tengah. Namun, dia menegaskan tidak berencana menambah pungutan pajak baru.

"Belum tentu itu [ada pajak tambahan], masih diusahakan. Tapi yang pertama ya kami akan betulin perolehan pajak kita, betulin ekonominya, otomatis pajaknya naik," ujarnya.

Lebih lanjut, Purbaya telah mendeteksi sedikitnya ada 10 perusahaan yang terindikasi melakukan praktik underinvoicing sehingga menyebabkan negara merugi. Namun, dia tidak menyebut potensi kerugian keuangan negara akibat penyelewengan tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah segera mengatasi masalah manipulasi pajak seperti underinvoicing, maka potensi penerimaan pajak yang diraup bisa lebih besar.

"Kami deteksi perusahaan-perusahaan mana yang underinvoicing, dan jumlahnya berapa. Saya pikir upaya itu akan memperbaiki terus income kita ke depan. Saya tes 10 perusahaan, semuanya underinvoicing," tutur Purbaya.

Selain mengejar penerimaan, Purbaya menambahkan pemerintah akan kembali menghemat anggaran kementerian/lembaga (K/L). Saat ini, tiap-tiap K/L sedang diminta menyisir pos-pos belanja yang bisa dikurangi.

Dalam rakortas dengan jajaran K/L, efisiensi anggaran akan dilakukan di berbagai pos belanja negara. Salah satunya, bendahara negara akan menyasar beberapa program yang membutuhkan penambahan pagu alias anggaran belanja tambahan (ABT).

"Tadi kami membahas langkah-langkah bagaimana cara menaikkan pendapatan negara dan tadi semacam diskusi awal kalau kita perlu melakukan penghematan anggaran, caranya seperti apa," ujar Purbaya.

Selain topik di atas, ada pula ulasan mengenai peraturan menteri keuangan terbaru, yaitu PMK 11/2026. Lalu, ada juga bahasan mengenai pelaporan SPT Tahunan, pemberitahuan NPPN, peninjauan kembali pajak, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Purbaya Atur Pinjaman Daerah untuk Jalankan Kebijakan Fiskal Nasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan PMK 11/2026 yang mengatur mengenai pemberian pemda dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang bersumber dari dana lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

PMK 11/2026 diterbitkan dalam rangka mendukung upaya pencapaian target pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Nanti, pemerintah pusat pun dapat memberikan pinjaman daerah yang dilaksanakan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.

"Diperlukan pengaturan kriteria lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, tata cara penugasan kepada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, dan mekanisme pemberian pinjaman daerah," bunyi salah satu pertimbangan PMK 11/2026. (DDTCNews)

Purbaya: Prabowo Setuju Pelebaran Defisit APBN Hanya Jika Krisis

Pemerintah menyatakan kondisi perekonomian Indonesia masih kuat dan stabil, serta tidak sedang menuju kondisi krisis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menjaga defisit APBN agar terkendali di bawah 3% dari PDB sebagai langkah utama menjaga perekonomian di tengah konflik geopolitik seperti sekarang.

"Kita enggak krisis, ekonomi kita masih bagus, masih pada belanja. Cuma, kita mau siapkan langkah yang betul-betul matang supaya ketika diperlukan, kita bisa eksekusi dengan cepat. Jadi, sekarang enggak krisis, belum," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian. (DDTCNews)

DDTC dan Eks Anggota KY Jalin Kolaborasi Terkait PK Pajak

DDTC menjalin kerja sama dengan 2 praktisi hukum dan peradilan, yakni Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 Binziad Kadafi serta Juru Bicara KY periode 2021-2023 Miko Ginting.

Melalui kerja sama tersebut, para pihak akan berkolaborasi untuk menganalisis putusan atas perkara pajak dengan fokus awal pada putusan peninjauan kembali (PK) pajak oleh Mahkamah Agung (MA). Harapannya, kolaborasi tersebut dapat berkontribusi dalam mendorong kesatuan penerapan hukum dan menjaga independensi hakim.

"Independensi hakim dalam memutus perkara faktor utamanya bukan pada di mana badan peradilan pajak tersebut bernaung, tetapi didasarkan sejauh mana putusan hakim tersebut bisa diakses dan diperdebatkan oleh publik sehingga dapat dipetakan sebagai common sense yang bisa dijadikan acuan atas sengketa pajak yang sama," kata Founder DDTC Darussalam. (DDTCNews)

OTA Dinilai Bikin Diskon Tiket Pesawat 18% Tak Maksimal

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyinggung platform pemesanan tiket pesawat melalui online travel agent (OTA) yang membuat program stimulus diskon hingga 18% menjadi tidak maksimal dirasakan masyarakat.

Menurutnya, harga tiket terlihat mahal dikarenakan OTA memberikan opsi keberangkatan dengan transit satu kali atau bahkan beberapa kali transit, sehingga terlihat biaya perjalanan menjadi mahal karena merupakan akumulasi 2-3 penerbangan untuk mencapai tujuan.

"Saya berharap agar OTA dapat mendukung kebijakan pemerintah untuk menyediakan tiket pesawat yang tersubsidi sehingga masyarakat bisa benar-benar merasakan langsung manfaatnya,” katanya. (Bisnis.com)

Hindari Kendala Teknis, DJP Imbau WP Lapor SPT Lebih Awal

Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan menggunakan coretax system sebelum batas waktu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menjamin coretax cukup mumpuni menghadapi lonjakan wajib pajak yang login sekaligus. Namun, dia meminta agar wajib pajak tetap melaporkan SPT sesegera mungkin guna menghindari kendala teknis lainnya.

"Supaya terhindar dari kendala-kendala yang mungkin ada di saat batas waktu akhir, jadi laporkan SPT lebih awal," ujarnya. (DDTCNews)

WP OP Masih Punya Waktu 2 Pekan Sampaikan Pemberitahuan NPPN

Wajib pajak orang pribadi masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) selama 2 pekan ke depan.

Sesuai dengan Pasal 450 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan paling lambat pada Maret tahun berjalan.

"Wajib pajak ... dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, dengan syarat memberitahukan kepada dirjen dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan," bunyi Pasal 450 ayat (2) PMK 81/2024. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.