JAKARTA, DDTNCews - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, dari semula paling lambat 31 Maret menjadi 30 April.
Purbaya mengatakan batas waktu SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang dengan mempertimbangkan periode pelaporan yang sempat kepotong libur Lebaran, serta terjadinya kendala teknis pada coretax system.
"Karena ada kemungkinan juga coretax-nya mutar-mutar (loading), dan sebagian orang mengalami hal itu, ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Kalau tergantung saya, berarti fix [diperpanjang] sampai akhir April," katanya di Kantor Kemenkeu, Rabu (25/3/2026).
Dengan kata lain, jangka waktu diperpanjang dengan cara menghapuskan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Purbaya pun telah menginstruksikan kepada Sekjen Kementerian Keuangan untuk mendiskusikan ketentuan relaksasi pelaporan SPT tersebut, utamanya bersama dengan Dirjen Pajak.
"Nanti saya bikin [aturan tertulisnya]. Pak Sekjen, bikin ya sampai 30 April, diperpanjang 1 bulan," ucapnya.
Purbaya juga menyoroti jumlah SPT yang disampaikan masih kurang 6 juta SPT, dari target sekitar 15 juta SPT. Hingga saat ini, Ditjen Pajak (DJP) baru menerima sebanyak 8,87 juta SPT Tahunan, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Sebagai informasi, periode pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026. Sementara itu, pelaporan SPT wajib pajak badan paling lambat disampaikan pada 30 April 2026.
Wajib pajak yang tidak mematuhi ketentuan tenggat pelaporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Wajib pajak orang pribadi akan dijatuhi denda Rp100.000, sedangkan wajib pajak badan didenda senilai Rp1 juta. (rig)
