KOTA KOTAMOBAGU

Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 10:01 WIB
Tak Lunas PBB, Tunjangan PNS Ditahan

KOTAMOBAGU, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu meminta semua pegawai untuk melampirkan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Agustus ini.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Yudi Imban menyatakan kebijakan ini diterapkan guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor PBB.

“Bukan hanya TPP saja, tetapi honor dan insentif lainnya juga akan ditunda pembayarannya jika tidak melengkapi syarat tersebut,” kata Yudi, Rabu (3/8).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Yudi mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada semua pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun ia mengatakan walaupun tidak ada sosialisasi, masyarakat seharusnya tetap membayar PBB sebagai bagian dari kewajibannya.

"Dengan semakin banyaknya warga yang membayar PBB, maka PAD akan meningkat. Tentu hal ini berimbas pada naiknya TPP PNS di Kotamobagu," katanya.

Jika PNS yang bersangkutan tidak punya objek pajak, maka ia bisa membawa bukti pembayaran PBB milik orang tua. Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka ia perlu menyertakan surat keterangan dari kelurahan di mana ia tinggal.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Melalui program ini, seperti dikutip radarbolmongonline.com, Pemkot Kotamobagu berharap PNS bisa menjadi contoh yang baik untuk masyarakat. Meskipun demikian, masih saja ada PNS yang mengeluhkan kebijakan ini karena tidak diinformasikan terlebih dahulu.

Yudi mengundang PNS yang sudah membayar PBB untuk segera mengambil TPP sebagai hak mereka. “Siapa yang ada bukti pembayaran pajak, maka akan dibayarkan TPP dan tunjangan lainya,” pungkas Edi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024