PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 Maret 2022 | 19.04 WIB
Tak Ikut Tax Amnesty tapi Punya Harta Belum Dilaporkan? Ini Pilihannya

Ilustrasi. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan ada 2 pilihan langkah bagi wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang belum melaporkan beberapa harta perolehan pada 2015 atau tahun sebelumnya.

Dalam laman resminya, DJP menyatakan wajib pajak tersebut masih bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022. Pada dasarnya, sambung DJP, skema kebijakan I ditujukan kepada wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

“Namun demikian, mengingat program ini bersifat sukarela, sepanjang wajib pajak menginginkan mengungkapkan harta tersebut yang diperoleh sebelum tahun 2015, tetap dapat mengikuti PPS Kebijakan I,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (25/3/2022).

DJP juga menyatakan selain mengikuti PPS, wajib pajak juga masih memiliki pilihan lain. Adapun pilihan yang dimaksud adalah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS dibagi menjadi 2 skema kebijakan. Skema kebijakan I (perolehan harta 1985-2015) berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty.

Sementara untuk skema kebijakan II (perolehan harta 2016-2020) hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi. Untuk melihat ketentuan mengenai PPS dalam UU HPP, simakPerincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

DJP mengatakan skema kebijakan II PPS memang hanya diberikan untuk wajib pajak orang pribadi dengan pertimbangan wajib pajak relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan yang ada selama ini.   

“Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan profil kepatuhan wajib pajak orang pribadi, sehingga PPS kebijakan II didesain untuk mendorong kepatuhan dan memperluas basis pemajakan wajib pajak orang pribadi,” imbuh DJP dalam laman resminya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.